IDI (Waspada): Pengedar narkoba yang selama ini dinilai kian meresahkan masyarakat berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Aceh Timur. Bersama tersangka, petugas ikut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat tiga ons.
Tersangka berinisial MZ, 37, asal Gampong Buket Kuta, Peudawa, Aceh Timur. Penangkapan tersangka berbekal dari informasi masyarakat ke salah satu Tim Opsnal Satresnal Polres Aceh Timur. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil polisi berhasil ditangkap MZ di desanya, Selasa (31/5) sekira pukul 18:00.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasi Humasnya, AKP A.S Nasution SH, kepada, Jumat (3/6) mengatakan, barang bukti (BB) berupa kristal putih yang diduga sabu itu ditemukan saat dilakukan geledah sepeda Honda jenis Supra yang digunakan tersangka MZ.
“Barang bukti 300 gram sabu-sabu dan handphone (HP) dan sepedamotor milik tersangka MZ sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP AS Nasution, seraya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus memberikan informasi yang akurat ke petugas terkait peredaran narkoba di desanya. (b11).