KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ali Surahman alias Mantuk.
Ali Surahman menjadi DPO atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Mega Wati 46, warga Desa Tenembak Lang-lang Kecamatan Deleng Pokhison.
Sebelumnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala depan, bahu sebelah kanan dan kedua telapak tangan hingga nyaris tewas.
Korban saat itu sempat di rawat di Rumah Sakit Nurul Hasanah, Kutacane, Aceh Tenggara yang terjadi pada Minggu (16/6).
Motif Ali Surahman alias Mantuk diduga karena menolak ajakan rujuk dari korban yang merupakan mantan istri pelaku.
Ali Surahman alias Mantuk, warga Desa Kandang Belang, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal itu disampaikan Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, M.H melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H kepada Waspada.id, melalui selulernya saat dikonfirmasi Jumat (26/7) malam.
Lanjutnya, Ali Surahman alias Mantuk diduga melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. No. Kejahatan / Pelanggaran Nomor LP/B/63/VI/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, Tanggal 17 Juni 2024.(cseh)