Scroll Untuk Membaca

Aceh

Penganiaya Mantan Istri Hingga Nyaris Tewas Jadi DPO Polres Agara

Penganiaya Mantan Istri Hingga Nyaris Tewas Jadi DPO Polres Agara

KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ali Surahman alias Mantuk.

Ali Surahman menjadi DPO atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Mega Wati 46, warga Desa Tenembak Lang-lang Kecamatan Deleng Pokhison.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penganiaya Mantan Istri Hingga Nyaris Tewas Jadi DPO Polres Agara

IKLAN

Sebelumnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala depan, bahu sebelah kanan dan kedua telapak tangan hingga nyaris tewas.

Korban saat itu sempat di rawat di Rumah Sakit Nurul Hasanah, Kutacane, Aceh Tenggara yang terjadi pada Minggu (16/6).

Motif Ali Surahman alias Mantuk diduga karena menolak ajakan rujuk dari korban yang merupakan mantan istri pelaku.

Ali Surahman alias Mantuk, warga Desa Kandang Belang, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal itu disampaikan Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, M.H melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H kepada Waspada.id, melalui selulernya saat dikonfirmasi Jumat (26/7) malam.

Lanjutnya, Ali Surahman alias Mantuk diduga melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. No. Kejahatan / Pelanggaran Nomor LP/B/63/VI/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, Tanggal 17 Juni 2024.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE