KUTACANE (Waspada): Pengangkatan Staf Khusus Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas di daerah itu.
Selain mulai perbincangan hangat, juga viral di dunia maya facebook, pasalnya pengangkatan Staf Khusus Pj Bupati Aceh Tenggara dituding melanggar surat Sekdaprov Aceh nomor:180/9328 tentang hasil memfasilitasi Ranperbup Agara tentang Staf khusus Bupati seperti yang disampaikan Nawi Sekedang SE Ketua APDESI Aceh Tenggara kepada Waspada,id, Jumat (11/8) sore. Dikatakan, dalam isi surat tersebut disampaikan bahwa tidak ada pedoman yang mengatur tentang substansi pengangkatan Staf khusus Kepala Daerah, jelas Nawi.
Menurut Nawi Sekedang, seharusnya Pj Bupati Syakir menjalankan instruksi Sekdaprov agar dapat mendayagunakan staf ahli kepala daerah maupun perangkat daerah, tidak perlu mengangkat staf khusus di luar ASN.
Dalam pengangkatan staf khusus tersebut, Nawi Sekedang menilai Syakir telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya selaku Pj Bupati Agara, karena pengangkatan Staf Khusus Bupati tersebut tidak ada dasar hukumnya.
”Sejauh ini saya ketahui belum ada regulasi atau peraturan yang mengatur tentang pengangkatan Staf Khusus Bupati Agara, maka hal ini dilakukan Pj Bupati Syakir tidak dilandasi dengan dasar hukum yang jelas,” Nawi Sekedang menambahkan.
Sementara, Staf Khusus Pj Bupati Agara diantaranya, Drs H. Syahbudin BP yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Nasdem Kab. Aceh Tenggara, H. Armen Desky, Martin Desky (Almarhum), Bukhari Husni yang juga menjabat sebagai Ketua MPU Agara, Indra Utama selain tim khusus Pj Bupati Agara, juga menjabat sebagai Rektor UGL Aceh Tenggara.
Di tempat terpisah Indra Utama salah satu Staf Khusus Pj Bupati Syakir yang diangkat, membenarkan dirinya bersama 4 lainnya telah menerima SK pengangkatan dari 1 Januari 2023 lalu, sebagai Staf Khusus PJ Bupati Agara.
Sementara Pj Bupati Agara, melalui Kabag Hukum, Asbullah saat dikonfirmasi Waspada.id melalui WhatsApp, Sabtu (12/8) menjelaskan, pengangkatan Staf Khusus Pj Bupati Syakir, yang pada saat itu baru bertugas, merasa perlu mendapat masukan-masukan dari tokoh masyarakat, maka Pj Bupati menanyakan kepadanya, apakah bisa dibuat SK staf khusus tanpa ada Perbub.
Lebih lanjut Asbullah menjawab saat itu, bisa kalau tugasnya hanya memberi masukan kepada Pj Bupati saja karena tidak mengintervensi dan mencampuri tugas dan fungsi OPD.
”Dengan adanya gagasan itu maka pimpinan melalui Asisten lll memerintahkan saya untuk membuat Peraturan Bupati (Perbub) untuk disampaikan kepada Gubernur, lalu surat tersebut dibalas Gubernur melalui Sekdaprov Aceh, menyampaikan kepada Pemda Agara agar mendayagunakan Staf Ahli dan perangkat Daerah, tidak mesti diangkat staf khusus, mengingat tidak ada regulasi dan pedoman pengangkatan tersebut,” jelas Asbullah sesuai dengan isi surat tersebut.
Untuk menindak lanjuti surat Gubernur tersebut, beberapa waktu yang lalu mantan Sekdakab Agara M.Ridwan menyampaikan kepada Asbullah agar mencabut SK tersebut dan Asbullah menyampaikannya kepada Pj Bupati, lalu Pj Bupati meminta untuk ditelaah dulu, ungkap Asbullah.
Saat ditanya berapa gaji atau honor Staf Khusus Pj Bupati, Hasbullah mengaku lupa, dan menyarankan untuk bertanya kepada Roni (Kabag Umum). Sementara informasi yang dihimpun waspada.id, gaji kelima staf khusus tersebut dibawah Rp5 juta yang bersumber dari APBK. (cseh)