Pengangkatan Kembali Achmad Marzuki Sebagai Pj. Gubernur Aceh Sesuai Regulasi

- Aceh
  • Bagikan
Dosen Hadits Ahkam dan Hukum Islam di Asia Tenggara Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain, MA. Waspada/dede
Dosen Hadits Ahkam dan Hukum Islam di Asia Tenggara Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain, MA. Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Pengangkatan kembali Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sesuai dengan peraturan perundangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 10/2016 Pasal 201 tentang Pilkada dan Permendagri No. 4 /2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dosen Hadits Ahkam dan Hukum Islam di Asia Tenggara Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain, MA biasa disapa Abu Chik Diglee saat diminta tanggapannya terkait diangkatnya kembali Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh, Kamis (6/7).

Menurutnya, pengangkatan Pj. Gubernur ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh hingga tahun 2024 mendatang dan itu artinya pengangkatan Pj. Gubernur sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Sementara, usulan nama yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh hanya sebatas bahan untuk dipertimbangkan oleh Presiden setelah DPR Aceh mengusulkannya ke Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri menyampaikannya ke Presiden terkait usulan nama tersebut. Sementara nama yang diajukan oleh DPR Aceh sifatnya hanya usulan. Yang kemudian bisa diterima dan bisa juga ditolak, karena yang namanya usulan tidak mengikat secara hukum, hanya sekedar pertimbangan saja.

“Jadi penetapan Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki oleh Presiden RI telah sah secara regulasi dan konstitusional,” tutup Abu Chik Diglee juga pendiri dan pimpinan Majelis Studi Hadits dan Ratib Hadaddiyah (MASHRAH) Lampoh Ireng Kota Langsa. (b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pengangkatan Kembali Achmad Marzuki Sebagai Pj. Gubernur Aceh Sesuai Regulasi

Pengangkatan Kembali Achmad Marzuki Sebagai Pj. Gubernur Aceh Sesuai Regulasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *