BANDA ACEH (Waspada): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli menyebutkan, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya atau cacat prosedur.
“Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” kata Zulfadli di ruang kerjanya, Rabu (19/2).
Melansir Komparatif.id, politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh.
Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.
Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf.
Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.
Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.
“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” sebut Zulfadli.
Hal lain yang rancu, SK Plt Sekda Aceh atas nama Muhammad Diwarsyah tidak dicabut.
SK Muhammad Diwarsyah selaku Plt Sekda Aceh berlaku tiga bulan sejak diangkat pada 4 Februari 2025.
Dalam SK yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh yang diemban oleh Muhammahq Diwarsyah.
Di dalam SK bertanggal 12 Februari 2025, disebutkan bahwa Alhudri saat sebelum diangkat sebagai Plt Sekda adalah Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.
“Padahal jabatannya saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama,” kata Ketua DPRA.
Zulfadli juga mengungkapkan, saat digelarnya acara penyerahan SK PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu 19 Februari 2025, Alhudri tidak masuk dalam list undangan pejabat yang akan diserahkan SK.
“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintah. Siapa saja yang terlibat dalam upaya menciptakan Alhudri sebagai Plt Sekda harus diusut. Dengan kondisi tersebut, saya kira Diwarsyah masih Plt Sekda yang sah, ” demikian Zulfadli. (b03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.