Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemutusan Kontrak Sepihak Rugikan Penyewa Aset PT.KAI Puluhan Miliar Rupiah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Penyewa aset tanah PT.KAI di Keude Geudong, Aceh Utara mengakui dirugikan puluhan miliar rupiah. Setelah penyewa mengeluarkan banyak biaya, perusahaan BUMN itu memutuskan kontrak sewa secara sepihak, sehingga dinilai tidak sah secara hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemutusan Kontrak Sepihak Rugikan Penyewa Aset PT.KAI Puluhan Miliar Rupiah

IKLAN

Surya Darma, warga Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara telah menyewa tanah bekas rel kereta api seluas 8.762 meter persegi. Sejak tahun 2014, penyewa mengeluarkan biaya Rp300 juta untuk sewa tanah kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI). “Saat itu, aset bekas rel masih ditempati para pedagang, sehingga klien kami (penyewa aset KAI-red) harus mengeluarga biaya, selain biaya sewa Rp300 juta kepada KAI, juga biaya pindah sampai Rp4,2 miliar,” tegas Kuasa Hukum Surya Darma, Said Azhari, SH, Selasa (1/2).

Said Azhari menjelaskan, ketika Surya Darma mulai meyewa aset tanah di Geudong, bekas rel tersebut masih ditempati para pedagang. Bahkan sejumlah pedagang telah mendirikan kios semi permanen di lokasi tersebut. Sehingga penyewa mengeluarkan biaya untuk alat berat, agar aset tersebut bisa dimanfaatkan. “Biaya pembersihan lokasi mencapai Rp250 juta,”tambahnya.

Aset tanah di Geudong telah ditempati warga puluhan tahun silam, sehingga untuk memindahkan mereka muncul konflik. Penyewa berusaha meredam konflik dengan warga setempat, melalui bantuan biaya tali kasih Rp1 juta per warga. “Jumlah warga yang menerima bantuan tali kasih sejumlah 37 orang, sehingga jumlahnya mencapai Rp37 juta,” jelas Said Azhari kembali.

Untuk memindahkan pedagang dari aset rel kereta api, juga harus dibangun penampungan sementara di termina Geudong. Penyewa kembali mengeluarkan biaya pembangunan barak sampai sekitar Rp700 juta. Sementara biaya kontruksi bangunan toko Rp3 miliar. “Sehingga total biaya yang telah dikeluarga penyewa aset PT.KAI di Keude Geudong, Kecamatan Samudera mencapai Rp4.287.000.000,” tegas Said Azhari kembali. Bahkan menurutnya, jumlah tersebut belum termasuk pengeluaran tak terduga.

Pemutusan Kontak Sebelum Aset Menghasilkan

Penyewa mulai membangun toko di atas aset tahan sejak tahun 2020. Namun sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan, PT.KAI memutuskan kontrak sewa. Sehingga penyewa mengaku telah dirugikan sampai Rp4,2 miliar.

Kuasa hukum menilai, pemutusan secara sepihak tidak sah. “Penyewa masih sanggup melanjutkan kontrak, sehingga pemutusan sepihak kami nilai tidak sah,” tambahnya. Pihaknya, mengaku akan menyelesaikan masalah tersebut ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Bandung. Bahkan pihaknya juga akan mebawa laporan ke Komisi-VI DPR-RI di Jakarta.

Said Azhari juga menambahkan kondisi serupa juga terjadi pada aset tanah KAI di kabupaten lain di Aceh. Menurutnya, penyewa aset tanah di Bireuen juga mengalami kerugian sampai Rp13 miliar dan penyewa di Banda Aceh mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Klarifikasi PT.KAI Aceh

Sementara itu, PT.KAI Aceh mengklarifikasi, bahwa itu bukan pemutusan kontrak, melaikan tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir. Kanit Penguasaan Aset Wilayah Bireuen Junaidi yang dihubungi Waspada melalui HP menjelaskan, kontrak sewa KAI dengan Surya Darma sudah habis. “Kontraknya sudah habis, dari pimpinan tidak disewakan lagi,” jelas Junaidi.

Menurutnya, kotrak tersebut telah berakhir pada November 2021. Selanjutnya, KAI tidak melanjutkan sewa aset tanah kepada Surya Darma. Selanjunya, KAI juga berhak menyewakan aset tersebut kepada lain.

Terkait dengan status bangunan toko milik Surya Darma di atas aset tanah tersebut, Janaidi mengakui belum mengerti. Menurutnya, dia hanya menangani sebatas perjanjian. Sementara terkait status aset bangun milik penyewa tidak diketahuinya. (b08)

Pemutusan Kontrak Sepihak Rugikan Penyewa Aset PT.KAI Puluhan Miliar Rupiah

Waspada/Ist
Sejumlah toko milik Surya Darma belum dimanfaatkan di atas aset tanah milik PT.KAI di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Selasa (1/2). Penyewa mengakui dirugikan puluhan miliar rupiah oleh PT.KAI.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE