SIGLI (Waspada): Keseriusan dan komitmen Polres Pidie dalam memberantas Narkoba tidak perlu diragukan lagi. Terbukti beberapa waktu lalu Polres Pidie berhasil menyita 6 kg sabu, 1.475 kg ganja dan menangkap para pelaku bersama sindikatnya.
Keberhasilan ini perlu diapresiasikan semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Pidie di bawah nakhoda Pj Bupati Samsul Azhar, karena dari jumlah barang bukti (BB) Sabu yang disita itu telah menyelamatkan ribuan generasi muda Pidie dari pengaruh dan penggunaan barang haram tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, dalam acara pemusnahan barang bukti, 6 kg sabu dan 1.475 kg ganja, Rabu (18/9) sore menegaskan, pemusnahan BB Narkoba tersebut sebagai bukti keseriusan dan komitmen Polres Pidie melawan kejahatan pelaku peredaran dan penggunaan Narkoba serta memberi efek jera terhadap sindikat pelaku yang terlibat.
Polri kata dia, akan menindak tegas para pelaku kejahatan Narkoba dan tidak akan bertindak pilih kasih terhadap siapapun yang melanggar hukum, termasuk terhadap oknum anggota Polisi sendiri.
“Dengan pemusnahaan barang bukti seperti ini, kami ingin menujukkan komitmen dalam melawan kejahatan Narkoba dan memberikan efek jera terhadap pelaku serta terhadap sindikat yang terlibat,” tegasnya.
Menurutnya, Narkoba jenis sabu dan ganja sangat berbahaya dan merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa.
Penyalahpenggunaan Narkoba, tidak hanya dapat merusak kehidupan individu dan keluarga, lebih parah dari itu, bisa merusak masyarakat lebih luas.

Amatan Waspada.id, pemusnahan barang bukti (BB) sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan BB ganja dibakar. Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana bersama unsur Muspida ikut melakukan pemusnahan barang haram tersebut. Pemusnahan itu juga ikut disaksikan oleh para pemiliknya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Jaka Mulyana mengatakan, penangkapan 6 Kg Sabu, ini yang terbesar di dalam kurun waktu Januari hingga September 2024.
Barang bukti sabu tersebut hasil sitaan dari dua kurir sabu, yakni HY, 40, dan FZ, 23. Tersangka, HY merupakan warga Mukak Sei Kuruk, Gampong (desa) Kenangkong, Kecamatan Suruway, Aceh Tamiang. Pria ini ditangkap di depan toilet Masjid Abu Daud Beureueh, Beureunuen.
Sementara, FZ, warga Gampong Seulamat Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, diciduk di kosnya, di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Pidie, sabu seberat 6 kg milik pelaku TS, yang kini dimasukkan Polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hadir dalam acara tersebut, diantaranya Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, Wakapolres Kompol Misyanto, Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, Kasi Humas AKP Anwar.
Selanjutnya, Kajari Pidie Suhendra, Kabag Pemerintahan Setdakab Pidie Almanza dan sejumlah tamu undangan lainnya. (b06)