Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Subulussalam Raih Kualitas Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Pemko Subulussalam Raih Kualitas Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
H. SAIRUN, S.Ag, M.Si, Plt. Asisten I Setdako (kiri) dan Kabag Organisasi, Rano Saraan, SE (kanan) foto bersama dengan Wakil Ketua Ombudsman RI usai menerima sertifikat. (Waspada/Ist)

SUBULUSSALAM (Waspada): Ombudsman RI tetapkan Pemko Subulussalam peraih predikat kualitas tinggi (kategori B) dengan nilai 85,35 (zona hijau) terkait Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan PublikTahun 2022. Kota Subulussalam berada pada peringkat keenam se-Aceh, naik dari tahun lalu, peringkat delapan.

Dasar pelaksanaan penilaian Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Subulussalam Raih Kualitas Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

IKLAN

Penyerahan sertifikat penghargaan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, SIP, MIP diterima Plt. Asisten I Setdako, H. Sairun, S.Ag, M.Si mewaliki Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE di Ajong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (22/2).

“Rutin setiap tahun dilaksanakan Lembaga Negara Independen Ombudsman RI. Kota Subulussalam meraih kualitas tinggi jona hijau dengan nilai 85.35”, pesan Rano Saraan, SE, Kabag Organisasi Setdako kepada Waspada mengirimkan salinan surat Ombudsman RI, 19 Desember 2022 perihal Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D, ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam.

Dalam rilisnya kepada Waspada, Plt. Asisten I Sairun mengapresiasi semua pihak yang telah berusaha dan bekerja keras sehingga diperoleh penghargaan di sana, berharap prestasi ke depan terus meningkat.

“Alhamdulillah, Pemko Subulussalam meraih predikat kepatuhan pelayanan publik 2022 kategori kualitas tinggi,” pesan Sairun. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE