SUBULUSSALAM (Waspada): Ombudsman RI tetapkan Pemko Subulussalam peraih predikat kualitas tinggi (kategori B) dengan nilai 85,35 (zona hijau) terkait Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan PublikTahun 2022. Kota Subulussalam berada pada peringkat keenam se-Aceh, naik dari tahun lalu, peringkat delapan.
Dasar pelaksanaan penilaian Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024.
Penyerahan sertifikat penghargaan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, SIP, MIP diterima Plt. Asisten I Setdako, H. Sairun, S.Ag, M.Si mewaliki Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE di Ajong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (22/2).
“Rutin setiap tahun dilaksanakan Lembaga Negara Independen Ombudsman RI. Kota Subulussalam meraih kualitas tinggi jona hijau dengan nilai 85.35”, pesan Rano Saraan, SE, Kabag Organisasi Setdako kepada Waspada mengirimkan salinan surat Ombudsman RI, 19 Desember 2022 perihal Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D, ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam.
Dalam rilisnya kepada Waspada, Plt. Asisten I Sairun mengapresiasi semua pihak yang telah berusaha dan bekerja keras sehingga diperoleh penghargaan di sana, berharap prestasi ke depan terus meningkat.
“Alhamdulillah, Pemko Subulussalam meraih predikat kepatuhan pelayanan publik 2022 kategori kualitas tinggi,” pesan Sairun. (b17)