SUBULUSSALAM (Waspada): Kendati orasi, somasi, menggugat ke PTUN dan diskusi antar ‘warga Makmur Jaya’ yang minta Nur Ayis dilantik menjadi Kepala Kampong, di sisi lain wali kota batalkan hasil Pilkampong yang dimediasi DPRK mencari solusi dua sengketa itu, Pemko Subulussalam tetap bersikukuh dengan keputusannya, ‘Gelar PSU’, Rabu (14/12).

Keputusan itu menyusul diskusi antar dua kubu di ruang DPRK, Selasa (13/12) beberapa saat pasca orasi massa yang menamakan diri ‘Solidaritas Masyarakat Kota Subulussalam’. Sebelumnya, orasi serupa juga digelar akhir November lalu di tempat yang sama.
Mewakili Pemko Subulussalam, asisten I H. Sairun, S.Ag didampingi Kepala DPMK Irwan Faisal dan Kakan Kesbangpol dan Linmas, Khairunnas tegaskan PSU tetap dilaksanakan. Pasalnya, keputusan wali kota bersifat final, membatalkan dan menunda hanya melalui putusan hukum.
Pada orasi damai, aksi massa bergerak menuju Kantor Wali Kota Subulussalam diawali Shalawat Nabi dan sesekali yel yel ‘sayang adek, sayang adek’ di sana, teriakan orator secara bergantian, Edi Sahputra Bako, Safran kombih, M. Husen Saraan, Dadi Supardi, Yusraini, Mujir Maha dan Akbar yang tak dapat respon di kantor wali kota, disusul ke Gedung DPRK hanya diterima tiga anggota, Bahagia Maha, Salehati dan Dedy, kritik dan penilaian terhadap kebijakan yang dilakukan eksekutif dan legislatif di sana dilontarkan.
Intinya, keputusan wali kota batalkan keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya tentang hasil Pilkampong hingga perintah digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), ‘Warga Makmur Jaya’ tak terima, lalu diadukan ke DPRK. Janji DPRK pada orasi massa terdahulu soal Rekomendasi PSU dan Pansus DPRK, gagal dilakukan.
Bahagia Maha, Salehati dan Dedy hanya menyampaikan kata maaf, karena usaha mereka agar bisa memenuhi janji itu tak dapat diperoleh melalui kelembagaan.
Ada mekanisme yang harus dilakukan dan tiga wakil rakyat ini mengaku gagal menempuh mekanisme itu. Meski secara pribadi, ketiganya tegaskan sikap penolakan terhadap PSU, bahkan cacat hukum jika PSU tetap digelar, terlebih Nur Ayis melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan gugatan ke PTUN Aceh dan diregistrasi.

Tuntutan keadilan terhadap Nur Ayis dan warga Kampong Makmur Jaya, seperti yang diteriakkan Edi Sahputra dkk hanya sebatas teriakan dan mungkin menjadi catatan kelak, bahwa era Kepemimpinan Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE dan Wakil, Drs. Salmaza, MAP serta DPRK dengan unsur Pimpinan, Ade Fadly Pranata Bintang, SE, Fajri Munthe, SE dan Dewita Karya pernah terjadi Sengketa Pilkampong.
Di satu sisi ‘penilaian publik’ dasar adik kandung sehingga dibela habis-habisan, di sisi lain komitmen Pemerintah Kota Subulussalam tegaskan jika sikap yang diambil sesuai mekanisme bukan soal adik atau alasan pribadi lainnya.
Terpisah Kepala DPMK, Irwan Faisal tegaskan PSU, Rabu (14/12) sesuai pentahapan yang sudah diatur.
Soal keputusan lanjut PSU itu, Edi akui akan tetap bergerak mengadvokasi, baik secara hukum maupun gerakan. Lalu Dedy, unsur kuasa hukum Nur Ayis, meski tidak mempermasalahkan PSU, pihaknya tetap menunggu hasil PTUN. Yang jelas, tiga kandidat tidak mengikuti PSU karena sejak awal berkomitmen menolak PSU. (b17)