SABANG (Waspada): Mengingat Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang melakukan uji konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan, di Aula Lantai 4 kantor Wali Kota Sabang. Senin (13/3).
Pj Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andre Nourman mengatakan keterbukaan Informasi Publik suatu hal yang mutlak dilakukan oleh Pemerintah agar segala kegiatan dapat disaksikan dan diawasi oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sabang terus mendorong para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap instansi daerah yang ada untuk terbuka terhadap segala informasi yang ada.
Terkait Informasi Publik tertentu yang dikecualikan di setiap badan publik wajib dilakukan uji konsekuensi terhadap DIP yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian, kata Andre Nourman.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang Ridwan MD mengatakan Pemko Sabang melalui PPID Utama kota Sabang menggelar uji konsekuensi terhadap Daftar informasi dikecualikan bersama Sekretaris Daerah dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari pelayanan penting bagi masyarakat sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2008, dan diharapkan setelah adanya pertemuan ini seluruh instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang dapat segera melakukan tindak lanjut dan menetapkan klasifikasi informasi yang sekiranya bersifat rahasia.
Beberapa informasi yang bersifat rahasia perlu adanya pengecualian informasi yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
“Daftar Informasi Publik yang dikecualikan tesebut perlu dilakukan Uji Konsekuensi, untuk menentukan manakah yang tergolong tertutup atau terbuka untuk umum,” ujarnya. (b18)