Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Langsa Larang Jual
Petasan Dan Bakar Kembang Api

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Langsa M. Husin, S.Sos. MM. Waspada/dede
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Langsa M. Husin, S.Sos. MM. Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Menyahuti maklumat Forkopimda Kota Langsa tentang aktivitas ibadah pada bulan Suci Ramadan 1444/H atau 2023/M, Pemko Langsa melarang menjual mercon (petasan-red) dan membakar kembang api yang terkesan lebih banyak mudarat dan mengganggu masyarakat yg sedang beribadah.

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Langsa M. Husin, S.Sos. MM menegaskan itu kepada wartawan, Kamis (23/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Langsa Larang Jual<br>Petasan Dan Bakar Kembang Api

IKLAN

Menurutnya, maklumat ini sebagaimana disampaikan Pj. Wali Kota Langsa, Ir. Said Madium Majid ketika menerima pedagang mercon di Kantor Satpol. PP Selasa (21/2) lalu.

Kemudian lanjut Husin, kepada pengusaha restoran, cafe-cafe, rumah makan, warung kopi dan penjual makanan berbuka dapat membuka usahanya mulai pukul 15:30 – 19:30 dan menutup kembali pukul 19:30 – 21:30.

“Pemerintah Kota Langsa sangat serius dalam melaksanakan syariat islam, artinya kami tetap melarang main batu domino, joker, sambung ayam, judi dalam bentuk apapun baik pada bulan suci Ramadan maupun di luar bulan Ramadan,” ucapnya.

Sementara itu, sambung Husin yang juga putra Lueng Putu kepada awak media menyatakan, bahwa kepada warga yang beragama non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang sedang berpuasa dengan tidak berpakaian minim dengan kedepankan etika moral dan makan minum serta merokok di siang hari pada tempat-tempat terbuka.

“Demikian himbauan ini sebagaimana maklumat Forkopimda dan akan diberi saksi kepada yang tidak mematuhinya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup M. Husin.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE