LANGSA (Waspada): Menyahuti maklumat Forkopimda Kota Langsa tentang aktivitas ibadah pada bulan Suci Ramadan 1444/H atau 2023/M, Pemko Langsa melarang menjual mercon (petasan-red) dan membakar kembang api yang terkesan lebih banyak mudarat dan mengganggu masyarakat yg sedang beribadah.
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Langsa M. Husin, S.Sos. MM menegaskan itu kepada wartawan, Kamis (23/3).
Menurutnya, maklumat ini sebagaimana disampaikan Pj. Wali Kota Langsa, Ir. Said Madium Majid ketika menerima pedagang mercon di Kantor Satpol. PP Selasa (21/2) lalu.
Kemudian lanjut Husin, kepada pengusaha restoran, cafe-cafe, rumah makan, warung kopi dan penjual makanan berbuka dapat membuka usahanya mulai pukul 15:30 – 19:30 dan menutup kembali pukul 19:30 – 21:30.
“Pemerintah Kota Langsa sangat serius dalam melaksanakan syariat islam, artinya kami tetap melarang main batu domino, joker, sambung ayam, judi dalam bentuk apapun baik pada bulan suci Ramadan maupun di luar bulan Ramadan,” ucapnya.
Sementara itu, sambung Husin yang juga putra Lueng Putu kepada awak media menyatakan, bahwa kepada warga yang beragama non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang sedang berpuasa dengan tidak berpakaian minim dengan kedepankan etika moral dan makan minum serta merokok di siang hari pada tempat-tempat terbuka.
“Demikian himbauan ini sebagaimana maklumat Forkopimda dan akan diberi saksi kepada yang tidak mematuhinya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup M. Husin.(b13)