KUTACANE (Waspada): Total dana hibah Pemkab Aceh Tenggara (Agara) untuk Pilkada 2024 sebesar Rp53.249.502.500, yang disalurkan kepada penyelenggara dan aparat keamanan.
Kepada Waspada.id, Jumat (6/9), Kepala BPKD Aceh Tenggara Syukur Selamat Karo Karo menjelaskan, untuk KIP, sebelumnya di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp15.195.800.000, di tahun 2024 dilakukan pembayaran tahap II Rp22.793.700.000.
Untuk Panwasih Rp8.770.927.000, dengan pembayaran tahap I sebesar Rp3.508.370.800 dan tahap II Rp5.262.556.200, pada bulan Agustus 2024, untuk Kepolisian Rp4.948.902.500, dan sudah dilakukan pembayaran tahap I sebesar Rp1.979.561.000 dan tahap II sebesar Rp2.969.341.500. Kemudian untuk TNI Rp1.168.531.000, tahap I dibayarkan Rp467.412.000, dan tahap II sebesar Rp701.119.000.
Penyaluran hibah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Disesuaikan dengan peraturan tersebut, Pemerintah Daerah harus menyalurkan dana hibah beberapa bulan sebelum pemungutan suara, dengan tujuan agar penyelenggara bisa melakukan persiapan dan tahapan Pilkada terlaksana dengan baik, lancar tanpa kendala terkait anggaran.
“Dengan tuntasnya pembayaran tersebut, Pemkab tidak lagi mempunyai kewajiban kepada penyelenggara Pilkada termasuk kepada unjsur keamanan yaitu Polisi dan TNI,” urai Syukur.
Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si mengimbau agar semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini dan berharap agar Pilkada terlaksana dengan demokratis, aman dan damai sehingga ke depan siapapun yang terpilih untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Aceh Tenggara untuk periode 2025-2029 dapat merealisasikan visi dan misinya dengan baik.
Syakir menambahkan juga dalam menjaga Pilkada yang demokratis, disampaikan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. “Apabila ada rekomendasi dari lembaga terkait untuk pemberian sanksi kepada ASN, maka kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkas Syakir. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.