SIGLI (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie respon tunggakan honor guru kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sesuai perundang-undangan.
“Sekarang kami tengah menelaah Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia No 20 Tahun 2022,” kata Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto, M.Si., saat menerima Waspada.id di Pendopo Bupati, Senin (5/9) sore.
Didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie, Yusmadi Kasem, MPd. Ir Wahyudi Adisiswanto menjelaskan anggaran untuk membayar honor guru kontrak tersebut telah disiapkan, dan sekarang pihaknya masih melakukan beberapa upaya agar tidak terjadi kesalahan dengan aturan perundang-undangan. Diantaranya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan verifikasi terhadap status tenaga kontrak.
Merujuk pada Permen PAN-RB No 20 Tahun 2022, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para guru kontrak, dan ketentuan itu sebut dia, harus dipenuhi sehingga honor mereka dapat dibayarkan. Diantaranya mereka harus Strata Satu (S-1) dan beberapa ketentuan lainnya. “Kalau ketentuan-ketentuan itu sudah bisa dipenuhi, honor mereka akan dibayarkan,” katanya. (b06)