NAGAN RAYA (Waspada): Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mulai menggunakan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh di lingkup instansi masing-masing, sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 05/NSTR/2023, tentang Penggunaan Bahasa Aceh.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemkab Nagan Raya mulai gunakan bahasa daerah itu, setiap hari Kamis di masing-masing SKPK, kata Kadis Budparpora Fariky kepada Waspada.id, Jumat (5/5).
Sementara, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas mengatakan, untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh tersebut, agar setiap dinas, badan dan kantor, dapat menggunakan Bahasa Aceh setiap hari Kamis.
Untuk setiap kepala SKPK, serta para camat, agar memberitahukan kepada ASN serta THL di lingkup masing-masing, supaya dapat menggunakan Bahasa Aceh, tambahnya.
“Dengan penggunaan Bahasa Aceh tersebut, diharapkan ke depan bahasa daerah itu tidak punah, serta dapat terawat sampai anak cucu kita nantinya. Maka mari gunakan Bahasa Aceh itu dengan bijak, benar dan sesuai dengan daerah masing-masing,” harap Pj Bupati Fitriany.
Sebagaimana Pantun Aceh mengatakan di Suak Puntong Na PLTU, Di Suka Makmue Kanto Meubanja, Bahasa Aceh Jak Tapeumaju, Bapak ngen Ibu di Nagan Raya, yang artinya di Suak Puntong ada PLTU, di Suka Makmue kantor teratur, bahasa aceh ayo majukan,Bapak dan Ibu di Nagan Raya, tutup Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas. (b22)