Pemkab dan Bawaslu diminta melakukan penertiban maraknya pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di Aceh Tenggara terlihat dalam gambar. Waspada/Seh Muhammad Amin
KUTACANE (Waspada): Pemkab Aceh Tenggara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat diminta berbenah diri berkait maraknya pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
“Bawaslu, pemerintah daerah seharusnya segera berbenah diri berkoordinasi dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan main untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemasangan APK,” ujar Awaluddin,S.E Sekretaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh Tenggara kepada Waspada. id, Kamis (25/1).
Menurutnya, maraknya pelanggaran APK di Aceh Tenggara telah mengganggu ketertiban umum, dan mengancam keselamatan warga.
APK bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, caleg, hingga DPD peserta Pemilu 2024 terpasang di jalan-jalan protokol, tiang listrik, serta sejumlah fasilitas umum di Kota Aceh Tenggara.
“Di jalan-jalan protokol itu kan sudah dijelaskan tidak boleh dipasang APK. Kemudian, pemasangannya tidak boleh di tiang listrik atau fasilitas umum. Secara umum, itu pelanggarannya sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah termasuk tiang listrik, tuturnya.

Untuk itu, Awaluddin berharap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tenggara dan pihak terkait lainnya agar secepatnya bisa bekerja dengan profesional sesuai aturan untuk dapat segera menertibkan seluruh APK yang dipasang oleh parpolnya yang tidak sesuai aturan.
Dan jika hal tersebut tidak mereka indahkan, kita juga minta kepada Bawaslu Provinsi Aceh untuk menegur atas bobroknya kinerja mereka saat ini tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis saat dikonfirmasi Waspada. id Kamis (25/1) mengatakan, kita anggap positif jika itu sifatnya masukan bukan karena ada faktor lain….
Namun, sejujurnya keliru jika kami dibilang tidak Tanggap terhadap Persoalan APK karena dari sebelum masa kampanye kami sudah menrbitkan Surat seabanyak 2 kali kepada partai politik peserta pemilu dan meminta pemda melakukan penertiban karena mengenai eksekusi APK, domainnya ada di Satpol PP.
Alhamdulillah, pada waktu itu kita bersihkan seluruh APK di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara yang kemudian ketika masuk masa kampanye lagi kita menyurati partai politik dan ditembuskan ke Fokompimda, agar peserta pemilu untuk tertib memasang APK sesuai aturan dan kita pun sudah melakukan penertiban di jalan Raya dan JPU.
pada kesempatan lain pun ketika bisa bertemu dengan LO Partai kami tidak bosan-bosannya menyampaikan kepada peserta pemilu agar taat aturan, faktanya memang beberapa partai politik peserta pemilu memang kurang taat aturan, bahwa ketaatan partai politik peserta pemilu terhadap aturan kampanye terus menjadi perhatian kami, pungkasnya. (cseh)