Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Agara Terima Penghargaan Peningkatan Skor SPI Dari KPK RI

Pemkab Agara Terima Penghargaan Peningkatan Skor SPI Dari KPK RI

KUTACANE (Waspada): Plt Sekda, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Yusrizal ST didampingi Inspektur Inspektorat Agara, Abd. Kariman menerima penghargaan Peningkatan Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK RI, yang serahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh, Kamis (9/11).

Plt Sekda Agara, Yusrizal ST mengatakan, survei dimulai sejak 17 Juli hingga 31 Oktober 2023, di mana SPI merupakan pengukuran yang digunakan KPK untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik, mencakup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (KLPD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Agara Terima Penghargaan Peningkatan Skor SPI Dari KPK RI

IKLAN
Pemkab Agara Terima Penghargaan Peningkatan Skor SPI Dari KPK RI
Plt Sekda, Yusrizal ST didampingi Inspektur Insektorat Agara, Abd. Kariman menerima penghargaan peningkatan skor SPI dari KPK RI. Waspada/Ist

“Semakin rendah nilai SPI menunjukkan semakin tinggi resiko korupsinya, untuk itu Pj Bupati Agara,Drs.Syakir M. Si mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam suveri Online dari KPK melalui pihak ketiga (frontier) dan perlu mengirimkan link survei secara resmi,” terang Plt. Sekda.

Selanjutnya, Plt. Sekda menjelaskan pelaksanaan SPI KPK di lingkungan Pemkab Agara tahun 2023 yang dilaksanakan Lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), survei Penilaian Integritas secara Online (E-SPI) di tahun 2023 sesuai surat KPK Nomor B/1350/LIT.05/10-15/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.

Untuk itu, atas partisipasi responden, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan peningkatan skor SPI tertinggi ke II tingkat Provinsi Aceh.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE