Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Agara Terima Penghargaan Dari Ombudsman

Pemkab Agara Terima Penghargaan Dari Ombudsman
Piagam penghargaan langsung diterima Asisten III Sekdakab Aceh Tenggara, Drs. Sudirman mewakili. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Pemkab Aceh Tenggara (Agara) terima piagam Penghargaan dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (22/2).

Pemkab Aceh Tenggara, menerima predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Agara katagori (B) kualitas tinggi (80.58), penghargaan tersebut langsung diterima Asisten III Sekdakab Aceh Tenggara, Drs. Sudirman mewakil Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir MSi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Agara Terima Penghargaan Dari Ombudsman

IKLAN

Adapun penilaian itu pada Dinas Kesehatan, Disdikbud Aceh Tenggara, Disdukcapil Agara, Dinsos Agara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agara, demikian Sekdakab Agara, MHD. Ridwan SE kepada Waspada di ruang kerjanya, Kamis (23/2).

Dikatakan, penghargaan tersebut merupakan penilaian kepatuhan terhadap Standar Minimum Pelayanan Publik 2022. Ombudsman menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah mencapai kategori berkualitas tinggi masuk kedalam Zona Hijau.

“Alhamdulillah, di tahun ini kita meningkat dari zona kuning menjadi zona hijau. Penghargaan ini merupakan kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, ini wajib untuk terus kita pertahankan,” kata Sekda.

Sekda yakin penilaian dari Ombudsman itu sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, karena didasari oleh indikator yang jelas dan terukur serta profesional, ujarnya. Acara itu dihadiri Asisten III Setdakab Sudirman Spd Mpd, Kadis Sosial Agara, Bahagia Wati, Sekretaris Dinkes Aceh Tenggara, Marlina, Kadis DPMPTSP Agara, M Yusuf, Kadisdukcapil Agara, Abri SPd Mpd.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE