Pj Bupati Agara Taufik ST. Waspada/Ist
KUTACANE (Waspada):Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali berhasil meningkatkan Indeks Pelayanan Publik pada tahun 2024.
Hal ini ditunjukkan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 659 Tahun 2024 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan indeks 4,09 atau kategori A.
Pj Bupati Aceh Tenggara, Taufik ST kepada Waspada.id, Selasa (21/1) mengatakan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2024 sebesar 4,09 berhasil diraih sebagai buah dari upaya Pemkab Aceh Tenggara terus melakukan perbaikan dalam upaya pemberian layanan kepada masyarakat. Khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam unit layanan yang dinilai pada periode April hingga Oktober 2024. Keputusan Menteri PAN RB ini ditandatangani 31 Desember 2024.
“Alhamdulillah, kita bersyukur bahwa upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan publik di bumi Sepakat Segenap telah membuahkan hasil berupa peningkatan skor Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2024,” ucap Taufik yang merinci peningkatan IPP Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 meningkat bila dibandingkan tahun 2023 sebesar 3,81 (kategori B) dan tahun 2022 sebesar 2,84 (kategori C).
Taufik juga menyebutkan, perolehan IPP tahun 2024 sebesar 4,09 juga menempatkan Kabupaten Aceh Tenggara pada peringkat keempat di antara 18 kabupaten se-Aceh. Skor IPP Kabupaten Aceh Tenggara unggul bila dibandingkan Pidie Jaya, Bener Meriah, bahkan Gayo Lues. Peningkatan IPP tahun 2024 turut ditunjang peningkatan IPP Dinas Sosial 4,00, RSUD H Sahudin Kutacane 4,04, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 4,22.
Menindaklanjuti peningkatan Indeks Pelayanan Publik (IPP), Taufik juga mencanangkan langkah-langkah berupa pemberian apresiasi kepada pimpinan dan pegawai pada unit penyelenggara pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan publik, hingga pelaksanaan koordinasi lintas OPD untuk memperbaiki dan menyempurnakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.
Upaya lain yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Tenggara dalam meningkatkan pelayanan publik yakni melalui penerapan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan atas akuntabilitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara keseluruhan, tidak semata pada unit kerja penyelenggara pelayanan publik.(cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.