Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Agara Gelar Sosialisasi SPI 2023 Dan Pelaksanaan 2024

Pemkab Agara Gelar Sosialisasi SPI 2023 Dan Pelaksanaan 2024

KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menggelar Sosialiasi Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 dan pelaksanaan tahun 2024 pada saat Rakor di Banda Aceh, Rabu (7/8).

SPI adalah salah satu tujuan untuk memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD), hasilnya akan menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100 artinya semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi resiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi, juga semakin baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Agara Gelar Sosialisasi SPI 2023 Dan Pelaksanaan 2024

IKLAN

Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si mengatakan berdasarkan hasil SPI yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemkab Aceh Tenggara dari tahun ke tahun kepercayaan masyarakat semakin meningkat.

Terbukti, pada tahun 2021 nilai SPI Pemkab Agara dengan skor 55,32 dan tahun 2022 dengan skor 63,15 atau kenaikan sebesar 7,83 dan selanjutnya nilai SPI tahun 2023 dengan skor 69.38 atau kenaikan sebesar 6.23.

“Semakin tinggi nilai SPI yang dihasilkan berarti semakin baik persepsi/tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengendalian korupsi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu 7 Agustus 2024,” jelas Syakir.

Pemkab Agara Gelar Sosialisasi SPI 2023 Dan Pelaksanaan 2024

Sementara Sekda Aceh Tenggara Yusrizal juga menerangkan bahwa survei ini dilakukan oleh KPK terhadap 3 komponen penilaian responden yaitu:

  1. Responden internal adalah PNS/Non PNS jajaran Pemkab Aceh Tenggara;
  2. Responden eksternal adalah masyarakat pengguna layanan dari pemerintah daerah;
  3. Data Eksper/Tenaga Ahli terdiri dari Auditor BPK, Auditor BPKP, Perwakilan Ombudsman, APH, Jurnalis/Wartawan, Perwakilan LSM, dan Akademisi).

Selanjutnya Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara Abd. Kariman menambahkan dalam pelaksanaan sosialisasi ini tim APIP dibagi menjadi 6 kelompok untuk pelaksanaan survei dimulai tanggal 31 Juli-31 Oktober 2024. “Kita minta seluruh OPD bisa selesai dalam waktu 2 minggu, nantinya pihak KPK akan mengirim kuisioner kepada responden menggunakan akun WhatsApp dengan nama akun ”SPI 2024 centang biru”, dan kepada siapapun yang terpilih menjadi responden dapat mengisi survei ini dengan jujur dan tuntas,” ucapnya.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE