KUTACANE (Waspada): Berbagai kalangan di Aceh Tenggara meminta Pemkab melalui Pj Bupati agar membuka rekening infak yang dikelola pihak Baitul Mal Kabupaten.
Pasalnya, sejak BMK Aceh Tenggara dibentuk, dana yang berhasil dijaring dari Aparatur Sipil Negara dan para pedagang maupun pengusaha, semuanya disatukan dalam rekening zakat di Pemkab Agara.
Padahal, ujar Jupri, salah seorang tokoh pemuda Aceh Tenggara, berdasarkan Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang Baitul Mal, pendapatan dari zakat dan infaq tersebut, masing-masing disimpan dalam rekening tersendiri, bukan malah digabungkan.
Pembukaan rekening tersebut sangat penting, selain sebagai wujud transparansi, juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya pungli dan tindak pidana korupsi pengelolaan dana umat, karena akan memudahkan pengawasan pengelolaan dana di Baitul Mal Kabupaten.
Bahkan, pemisahan rekening penerimaan zakat dengan penerimaan infak tersebut, kata Jupri, akan berdampak pada pengelolaan dana yang akuntabel, transparan dan profesional, tidak seperti saat ini, sulit diketetahui angka pasti penerimaan zakat dan penerimaan dana infak dalam satu tahun.
Padahal, setiap kegiatan yang dikelola OPD yang ada selalu dikenakan infak, terutama terkait kegiatan sosialisasi, Bimtek, pelatihan, pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan lainnya, namun karena penerimaan keduanya digabungkan dalam satu rekening, sulit diketahui data pasti penerimaan dari zakat dan infak.
Menanggapi pertanyaan tokoh pemuda dan sejumlah Muzaki (Wajib Zakat) khususnya kalangan ASN yang setiap bulan gajinya dipotong, Ketua Dewan Pengawas (BMK) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, Kasirin.S.Ag kepada Waspada Selasa, (22/8) membenarkan jika rekening penerimaan zakat dan infak masih dimasukkan dalam satu rekening.
Kasirin mereferensikan dasar pemisahan rekening zakat dan infak tersebut, disebutkan jelas pada pasal 110 dan pasal 112 dan beberapa pasal lainnya dalam Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh nomor 5 tahun 2018.
“Usul pembukaan rekening terpisah penerimaan zakat dengan infak secara tersurat telah disampaikan langsung pada Pj Bupati Aceh Tenggara, namun sampai SK pembukaan rekening infak serta wakaf tersebut belum keluar,” ujar Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Agara.
Pemisahan rekening penerimaan zakat dan infak maupun wakaf tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk pertangggung jawaban terhadap umat, agar komponen masyarakat dapat mengetahui secara transparan penerimaan ZIS dalam satu tahun, jumlah yang disalurkan dan saldo kas zakat, infak serta sedekah (ZIS).
Plh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara, M.Nasir ketika Waspada konfirmasi, Selasa (22/8) terkait jumlah penerimaan dana zakat dan infak yang dikelola BMK tahun 2023 ini, mengaku tak tahu rinciannya. “Saya tanyakan dahulu pada bendara saya di Sekretariat BMP,” ujar Nasir. (cseh)