ACEH UTARA (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berhasil meraih penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi (KP2KT) dari Ombudsman RI untuk standar pelayanan publik.
Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi melalui Asisten III Setdakab Drs Adamy, MPd di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/2) yang diserahkan oleh anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya.
“Alhamdulillah, ini adalah kesuksesan bersama jajaran Pemkab Aceh Utara, kita berhasil meraih katagori Kualitas Tinggi dalam standar pelayanan publik, dengan perolehan nilai 82,02 atau katagori zona hijau, dari kondisi tahun sebelumnya masih katagori zona kuning,” ungkap Adami.
Disebutkan, tim Ombudsman RI turun ke Aceh Utara pada Agustus hingga November 2022 untuk melakukan survei penilaian terhadap standar pelayanan publik.
Kata Adami, Ombudsman melakukan penilaian di tujuh instansi di Aceh Utara, yakni Puskesmas Dewantara, Puskesmas Lhoksukon, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial PPPA, serta Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
“Dari seluruh dimensi penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI, kita memperoleh nilai akhir 82,02, dengan katagori B, zona hijau, serta mendapat opini kualitas tinggi,” terangnya.
Masih menurut Adami, pencapaian yang diraih oleh Pemkab Aceh Utara berkat kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder terkait, terutama pada SKPK-SKPK yang langsung dilakukan penilaian oleh Ombudsman RI.
“Dorongan dan motivasi yang terus-menerus oleh Bapak Pj Bupati, sehingga kita bisa memicu dan memacu kinerja ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menciptakan performa kerja yang solid di setiap lini pelayanan,” ucapnya. (b07)