ACEH UTARA (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai Selasa-Rabu (18-19/3) gelontorkan anggaran sebesar Rp.48,57 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 7.981 PNS dan 1.391 PPPK.
Bukan hanya PNS dan PPPK, dana tersebut juga diberikan kepada anggota DPRK, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE.,MM, (foto) Selasa (18/3) saat dikonfirmasi Waspada.
Kata Ayah Wa, pembayaran THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara juga menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA. Kata Nazar, pencairan dana sudah mulai diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
Sesuai aturan, kata Nazar, besaran THR didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idul fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.
Sementara untuk PPPK, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung pada lama masa kerja mereka. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, mereka tidak berhak menerima THR. Hal yang sama berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025. (b07).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.