Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Aceh Utara Diingatkan Tidak Lupa Dengan Cita-cita Kemerdekaan RI

TS.Sani, Tokoh Masyarakat Aceh Utara. Waspada/Ist
TS.Sani, Tokoh Masyarakat Aceh Utara. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

“Harus dipahami bahwa kasus ini merupakan masalah besar dan bisa menimbulkan dampak terhadap gejolak sosial politik daerah, meningkatnya angka pengangguran sehingga memicu meningkatnya berbagai aksi kejahatan…”

PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 31 Juli 2024 terhadap 2000-an tenaga kontrak yang telah mengabdikan diri mereka selama bertahun-tahun di kabupaten itu merupakan kebijakan tidak terpuji.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Aceh Utara Diingatkan Tidak Lupa Dengan Cita-cita Kemerdekaan RI

IKLAN

Dan keputusan mem PHK kan 2000-an tenaga kontrak adalah bagian dari melupakan cita-cita kemerdekaan yang dituangkan dalam amanat konstitusi negara dimana dalam konstitusi tersebut, pemerintah daerah juga diperintahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menghidupi anak yatim, fakir miskin dan kaum terlantar.

“Kita sangat prihatin bila benar Pemkab Aceh Utara jadi melakukan pemberhentian 2.000-an orang tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya sekian lama di berbagai satuan kerja,” kata tokoh masyarakat Aceh Utara, TS. Sani (foto).

Padahal, kata TS. Sani, mereka (tenaga kontrak) ada yang puluhan tahun menjadi relawan yang bekerja dengan landasan “Padamu negeri aku mengabdi dan Bagimu negeri jiwa raga kami”.

Karena itu, TS. Sani menyebutkan, Pemkab Aceh Utara, tidak bisa dengan serta merta mem PHK kan tenaga honorer tersebut, karena tidak ada anggaran untuk membayar honor mereka.

Pemutusan hubungan kerja dengan skala jumlah orang yang mencapai ribuan orang, kata TS. Sani, jangan dianggap tidak ada masalah, sehingga tinggal mencari landasan hukum saja agar tidak digugat secara class action dikemudian hari.

“Harus dipahami bahwa kasus ini merupakan masalah besar dan bisa menimbulkan dampak terhadap gejolak sosial politik daerah, meningkatnya angka pengangguran sehingga memicu meningkatnya berbagai aksi kejahatan, perampokan, narkoba, kasus perselingkuhan dan perceraian serta putusnya pendidikan subjek didik serta dampak physicologis yang dirasakan oleh honorer tersebut dalam daerah Kabupaten Aceh Utara,” ingatnya.

Masih menurut TS. Sani, faktor-faktor ini harus menjadi rujukan utama dan dijadikan landasan yang kuat, agar PHK tidak menjadi pintu keluar dari masalah ketiadaan anggaran .

“Kita berharap Pemkab Aceh Utara, lebih fokus memprioritaskan kaji ulang terhadap penggunaan anggaran APBK, sehingga bisa dilakukan efisien dan pengurangan atau penghilangan pada pos-pos pembiayaan yang kurang produktif, sehingga tersisa anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer tersebut,” pinta mantan Ketua KNPI Aceh Utara itu.

Tindakan ini, kata dia lagi, menjadi lebih solutif dan bijaksana daripada fokus mencari landasan yuridis agar bisa mem PHK kan ribuan tenaga honorer yang mungkin ada puluhan tahun telah membantu Pemkab Aceh Utara, guna melayani rakyatnya.

Kepada Waspada, TS. Sani mengatakan, tidak mem PHK kan tenaga honorer adalah bentuk konkret perwujudan dari amanat konstitusi negara, dimana saat tenaga honorer itu bekerja, maka mereka mendapatkan magang pendidikan sehingga cerdas dan tercipta lapangan kerja yang dapat memberi makan kaum terlantar dimana terkadang ada dari mereka yg juga menghidupi anak yatim .

“Harapan kita, agar Pemkab Aceh Utara dapat membatalkan rencana tersebut, karena ini menyangkut dengan tanggung jawab terhadap amanat konstitusi negara di dunia dan tanggung jawab dalam membantu rakyat yang susah. Dan kelak akan dipertanggung jawabkan kepada Allah diakhirat. Jangan sampai Rakyat Aceh Utara makin bertambah morat marit kehidupannya,” nasehatnya.

Terakhir pada kesempatan itu, TS. Sani menyarankan, kepada Pemkab Aceh Utara untuk segera membatalkan rencana PHK dan segera membuka peluang diversifikasi Usaha melalui PD. Bina Usaha, demi terbukanya lapangan kerja untuk putra dan putri dari Kabupaten Aceh Utara. WASPADA.id/Maimun Asnawi, S.Hi.,M.Kom.I

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE