ACEH TAMIANG (Waspada): Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang terkait keperdataan dan tata usaha negara.
Pj Bupati Drs Asra dalam kegiatan yang berlangsung Rabu (9/10) di aula Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyampaikan, apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya MoU ini. “Harus kita akui, kami juga memiliki kekurangan di bidang hukum, di masa saat ini banyak kita lihat ASN tersangkut masalah hukum, saya berharap di masa kepemimpinan saya di Aceh Tamiang, tidak ada ASN yang tersangkut masalah hukum,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Pj Bupati berharap dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam menjalankan tugas sebagai ASN. “Adanya MoU ini kita jadi semakin mudah dalam memahami aturan hukum yang ada,” terang Asra.
Artinya, ke depan tidak ada lagi ASN di Aceh Tamiang yang tersangkut masalah hukum, karena bisa setiap saat berkoordinasi dengan Kejari Aceh Tamiang terkait aturan yang mungkin belum kita pahami. “Sekali lagi kami sangat mengapresiasi dibuatnya MoU antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ini,” tegas Asra.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menyampaikan, MoU ini merupakan bentuk kerja sama terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Di mana kejaksaan bisa memberikan bantuan ataupun konsultasi hukum.
Selain itu kejaksaan juga memberikan pelayanan hukum berupa nasihat bagi Pemkab dan masyarakat Aceh Tamiang. “Kejaksaan Negeri juga memberikan bantuan berupa pertimbangan hukum yang mungkin diperlukan oleh pihak Pemkab Aceh Tamiang dalam mengambil suatu keputusan,” demikian jelas Kajari.
Dalam kegiatan tersebut terlihat hadir Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Prokopim dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Kasi Perdata dan Tun serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. (b15).