Pemkab Aceh Tamiang Akan Terima Pajak Rokok Rp15 M

  • Bagikan
Kantor BPKD Aceh Tamiang, Selasa (9/4). Waspada/yusri
Kantor BPKD Aceh Tamiang, Selasa (9/4). Waspada/yusri

KUALASIMPANG (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diperkirakan akan memperoleh pajak rokok untuk tahun 2023 ini senilai Rp15 miliar. Pajak rokok tersebut nantinya akan disalurkan untuk beberapa instansi di lingkungan pemerintahan setempat.

Kabid Anggaran M.Ridwan didampingi Sekretaris BPKD Aceh Tamiang Tree Eka Indra Bekti kepada Waspada.id, Selasa (9/5) di kantornya mengatakan, sekarang ini pajak rokok tahun 2023 belum diterima. “Biasanya pajak tersebut masuk ke kas daerah berkisar pertengahan tahun berjalan,” ujarnya.

Ketika disinggung penggunaan pajak rokok tersebut untuk kegiatan apa saja, Ridwan menjelaskan, peruntukkannya ke beberapa instansi pemerintahan antara lain kewajiban yang harus dipenuhi yaitu untuk bidang kesehatan seperti pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit.

“Kewajiban bidang kesehatan lebih kurang sebesar 37,5 persen dari dana pajak rokok yang diterima daerah,” sebutnya.

Kemudian pajak tersebut juga untuk pengamanan dan bidang hukum. “Anggaran ini disalurkan melalui pemerintah provinsi dan dilihat juga jumlah penduduknya,” demikian kata Ridwan.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pemkab Aceh Tamiang Akan Terima Pajak Rokok Rp15 M

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *