SINGKIL (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kembali menggelar Sidang Majelis terkait penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, berdasarkan hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terjadi di sepanjang tahun 2017 sampai 2022.
Sidang yang berlangsung di Aula Inspektorat Aceh Singkil, Jumat (30/12) kemarin, dipimpin Majelis Hakim Sekda Azmi didampingi Majelis Hakim Pendamping Inspektur Inspektorat M Hilal, Kepala BKPSDM Ali Hasmi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Hendra Sunarno dan Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil Darwin.
Sidang dengan agenda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Kabupaten Aceh Singkil terhadap Pegawai bukan Bendahara atau pejabat lain tahun 2022, turut dihadiri sejumlah saksi ahli, dan saksi pelaku terkait temuan tersebut.
Saat sidang berlangsung Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat, Iswan Darsono SH MSi selaku Penuntut Umum membacakan nama-nama para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun rekanan yang belum menyelesaikan tanggung jawab adanya kerugian daerah, berdasarkan rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Iswan membeberkan, ada sebanyak 28 kasus temuan yang beragam dari sejumlah ASN yang bertugas di sejumlah satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK). Diantaranya temuan yang menyebabkan kerugian negara yang dilakukan Pegawai dan Rekanan Kontraktor di Dinas PUPR.
Sejumlah pegawai Dinas Syariat Islam, Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Pegawai Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja (Transnaker) Kabupaten Aceh Singkil.
Dipaparkannya, temuan yang disampaikan BPK RI, berupa adanya pekerjaan proyek infrastruktur yang dilaksanakan melewati batas masa kontrak kerja. Sehingga mendapat sanksi denda keterlambatan, namun denda belum disetorkan.
Kemudian kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas dan tanggung jawab perusahaan di beberapa SKPK.
Untuk jumlah temuan atas laporan itu masing-masing nilainya bervariasi, mulai Rp5 juta hingga mencapai puluhan juta.
Sebagian kasus yang disidangkan sudah menyelesaikan atau melunasi /membayar kerugian kepada Inspektorat.
Namun yang belum melunasi akan kembali dipertanyakan penyebab dan kendala belum diselesaikan.
“Untuk sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan hanya dibawah nilai Rp100 juta lagi, dan tinggal pihak ketiga lagi yang belum menyelesaikan,” sebut Iswan saat dikonfirmasi terpisah.
Selanjutnya Majelis Hakim Pendamping dari Inspetur Inspektorat M Hilal menegaskan, agar para pejabat yang masih bersangkutan dengan temuan hasil rekomendasi BPK, konsekwensinya agar segera menyelesaikan dan melengkapi laporan administrasi, serta surat keputusan tanggung jawab yang masih memiliki beban pengembalian.
“Dalam hal ini kami hanya ikut meyakinkan BPK, dan mudah-mudahan bisa diterima dengan baik. Namun kami tidak menjamin bila ada konsekwensi lain kedepannya jika tidak segera diselesaikan,” ucap Hilal
Dalam kesempatan itu terkait keterlambatan pekerjaan proyek fisik, Kadis PUPR Erwin Syahputra menyampaikan, catatan kerugian tersebut merupakan pekerjaan yang sudah lama dan menjadi temuan BPK.
Dan kerugian materil yang terjadi sudah dibayarkan langsung ke Dinas PUPR dengan dilengkapi bukti adendum atau denda karena melebihi waktu pelaksanaan.
“Hal ini terjadi lantaran miss komunikasi dengan Inspektorat sehingga hal itu terjadi. Prosedur laporan administrasi akan segera diupayakan dari pihak PPTK terkait,” beber Erwin.
Sementara itu persoalan lainnya yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, Majelis Sidang menyinggung soal temuan salah satu pekerjaan yang ada di Disdikbud Aceh Singkil, bahwa adanya perusahaan konstruksi bernama CV MJ yang sudah tidak ada lagi jejaknya atau hilang.
Menjawab hal itu, Sekertaris Disdikbud Aceh Singkil M Najur menyebutkan terkait CV MJ belum pernah diberitahu. “Saya hanya pengganti Kadis soal ini, tapi saya tidak tahu karena belum pernah diberitahu terkait CV MJ,” ucap Najur saat berlangsungnya sidang Majelis.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Sidang Sekda Azmi mengatakan, soal keberadaan penjelasan CV MJ jangan diabaikan karena dampaknya bisa berakibat fatal.
“Diharapkan pihak Disdikbud bisa memahami. Berkoordinasilah dengan pejabat lama, karena ketika rapat tim penyelesaian daerah pernah dilakukan CV MJ kehilangan jejak,” sebutnya.
Tim Majelis juga menekankan persoalan tersebut agar bisa segera diselesaikan dan dibantu pihak lainnya untuk menelusuri dan diberikan waktu 14 hari kerja.
Selanjutnya, Inspektur Inspektorat M Hilal menyampaikan ada 28 kasus temuan yang terjadi sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022. Namun 21 kasus temuan diantaranya sudah selesai dituntaskan dan 7 kasus lagi masih dalam proses. (B25)
Keterangan foto: Berlangsungnya Sidang Majelis terkait penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, di Aula Persidangan Inspektorat Aceh Singkil, dalam penyelesaian hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jumat (30/12). Waspada/Ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.