BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), menerima penghargaan anugerah keterbukaan Informasi Publik, kategori kabupaten/kota menuju informative, yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Aceh. Bertempat di aula Hotel Amel dan Convention Hall Blang Oi, Banda Aceh. Rabu (6/12).
Anugrah tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Abdya Darmansah. Turut hadir para Bupati/Wali Kota se-Aceh, Forkopimda Aceh, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Aceh, BUMN/BUMD, Kepala SKPA, Bawaslu Aceh, KIP Aceh, BPS Aceh, serta tamu undangan lainnya.
Pj Bupati Abdya mengapresiasi kinerja perangkat daerah, terkait penyelenggaraan informasi bagi masyarakat. “Terima kasih kepada Dinas Kominfo Abdya dan seluruh SKPK, yang telah membuka akses informasi bagi masyarakat. Karena masyarakat layak dan punya hak untuk mendapatkan informasi,” katanya.
Untuk itu, Pj Bupati Darmansah menyatakan berkomitmen, dalam hal peneyelenggaraan pemerintahan, untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik di setiap SKPK, sebagai PPID pelaksana, sesuai amanat undang-undanga nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public. Hal ini dibuktikan dengan capaian perolehan penghargaan keterbukaan informasi tahun 2023, dengan kategori menuju informatif dengan perolehan nilai 82,27.

Pada pada tahun 2022, sesuai dengan SK Komisi Informasi Aceh nomor 03/SK-KIA/XI/2022, Pemerintah Kabupaten Abdya memperoleh Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dengan kategori kurang informatif.
Capaian tahun 2023 Pemkab Abdya mengalami peningkatan dua tingkat kategori penilaian indeks KIP. Pada tahun 2024 Pemkab Abdya telah menyediakan anggaran, untuk penyelenggaraan keterbukaan informasi melaui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Pj Bupati Darmansah menyampaikan bahwa, negara harus hadir dengan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Sehingga keterbukaan akan menjadi ruh utama badan publik dalam melayani masyarakat. “Harus kita perhatikan secara seksama, bahwa kedepan keterbukaan informasi bukan saja sebagai kewajiban badan publik, tetapi akan menjadi budaya dalam berbangsa dan bernegara,” demikian Pj Darmansah.
Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, meminta kepada seluruh badan public, untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya di Propinsi Aceh. Pada tahun 2023, Aceh memperoleh Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dengan nilai 81,27 dan katageri baik.
Nilai ini tambahnya, mengalami peningkatan sebanyak 2,14 dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2022, Aceh mendapat nilai 79,13 dengan kategori sedang.
Sekretaris Daerah Aceh, Bustami SE M.Si, dalam sambutan Pj Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih, kepada Komisi Informasi Aceh atas kerja kerasnya dalam melakukan e-monev keterbukaan informasi public, terhadap seluruh OPD kabupaten/kota se- Aceh dan badan publik instansi vertikal dan BUMD.
Dikatakannya, undang-undangan keterbukaan informasi publik di era digitalisasi saat ini, memiliki peran penting. Mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala hal. “Sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum, ataupun pelayanan publik, menutup diri ataupun tidak terbuka. Karenanya, kami berharap hal tersebut dapat dipedomani oleh seluruh lembaga publik, khususnya di wilayah Aceh,” sebutnya.(b21)