BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 melibatkan forum perangkat daerah, dalam lingkungan Pemkab Abdya.
Mewakili Pj Bupati Abdya Darmansah, Sekda Salman Alfarisi ST, saat membuka kegiatan yang dipusatkan di aula Teungku Dikila Bappeda Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie Senin (6/3) mengatakan, forum perangkat daerah atau lintas perangkat daerah, merupakan wadah bagi para pemangku kepentingan, dalam mendiskusikan berbagai usulan yang dihasilkan melalui Musrenbang tingkat Kecamatan. “Nantinya, diskusi ini harus disinkronkan dengan prioritas dan pagu indikatif rencana kerja (renja) perangkat daerah,” ujarnya.
Hasil dari forum perangkat daerah ini lanjutnya, akan di buat dalam sebuah berita acara yang memuat program dan kegiatan, yang akan menjadi rancangan renja perangkat daerah, yang nantinya akan menjadi bahan untuk penyempurnaan rancangan RKPD tahun 2024 mendatang. “Forum ini juga akan melihat kembali indikator sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran rencana kerja perangkat daerah tahun 2024 yang akan datang,” sebut Sekda Salman.
Dikatakan, tujuan yang ingin dicapai dalam forum ini adalah, adanya kesepahaman perangkat daerah terhadap usulan program dan kegiatan pada Musrenbang Kecamatan, yang akan diakomodir dalam renja perangkat daerah tahun 2024. Selanjutnya dimuat dalam berita acara kesepakatan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah.
Program dan kegiatan yang diakomodir ke dalam renja perangkat daerah, merupakan program dan kegiatan yang sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah tahun 2024, sebagaimana dalam rancangan awal RKPD prioritas, yang menjadi dasar perumusan usulan, yang merupakan kebutuhan masyarakat untuk dikaji berdasarkan aspek prioritas, urgenitas dan kelayakan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Tentunya, tidak semua usulan dapat ditindaklanjuti dalam satu tahun anggaran. Untuk itu, diperlukan suatu forum perangkat daerah untuk mempertajam indicator, serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah, dengan tugas dan fungsi perangkat daerah itu sendiri,” tutupnya.(b21)