BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (29/7) melaksanakan rembuk stunting yang berlangsung di aula Bappeda setempat.
Atas nama Pj Bupati Abdya Darmansah, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Musawir, SSos MSi, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Stunting dapat dicegah dengan memastikan kesehatan dan gizi yang baik dan cukup pada 1.000 hari pertama kehidupan. Dalam pelaksanaan intervensi stunting katanya, dibutuhkan kerjasama lintas program dan lintas sektor. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemantauan dan pengendalian.
Penurunan angka stunting merupakan salah satu agenda nasional, yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nomor 12 tahun 2021, tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting tahun 2021-2024, menjadi pedoman bersama untuk menyukseskan program pemerintah.
Diuraikan, tahun 2023 berdasarkan hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI), angka prevalensi stunting Abdya berada di angka 27,9%. Hal ini mengalami penurunan sebesar 7,3%, dibandingkan dengan tahun 2022 angka prevalensi stunting Abdya berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) berada pada angka 35,2%.
Hal ini tambahnya, tidak lepas dari kerjasama lintas sektor yang ada di Abdya. Pencegahan dan penanganan stunting merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Harus saling mendukung dan bekerja sama dalam penanganan stunting secara terintegrasi. Sehingga permasalahan stunting dapat diselesaikan. Nantinya Abdya terlahir dengan generasi yang sehat, cerdas dan berkualitas.
Pelaksanaan rembuk stunting merupakan suatu langkah penting dan srategis bagi Abdya, dalam mencanangkan komitmen bersama untuk menyepakati pelaksanaan intervensi spesifik dan intervensi sensitif guna pencegahan serta percepatan penurunan stunting. Semua pihak yang terkait dengan intervensi spesifik dan sensitif agar senantiasa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, untuk menjawab tuntutan serta harapan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dapat menurunkan prevalensi stunting yang ada di Abdya.
Dikatakan juga, dalam upaya penurunan stunting Pemkab Abdya sudah melakukan ragam upaya. Diantaranya, pemberian makanan tambahan kepada balita, pengembangan pembangunan rumah gizi gampong, penyediaan sarana dan prasarana sanitasi dan akses air bersih, penguatan sinergisitas lintas sektor, gerakan ibu asuh anak stuting, pendampingan keluarga beresiko stunting dan manajemen data yang kuat.
Pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk percepatan penurunan stunting melalui dana APBK, APBA, APBN dan sumber dana lainnya.
Kepala Bappeda Abdya Rahmad Sumedi SE mengatakan, percepatan penurunan stunting merupakan salah satu prioritas nasional, yang membutuhkan keterpaduan penyelenggaraan intervensi pada lokasi fokus (Lokus) dan kelompok sasaran prioritas. Untuk mencapai keterpaduan tersebut, pemerintah daerah melaksanakan 8 aksi konvergensi /integrasi untuk menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan dengan tujuan untuk meningkatkan integrasi gizi dalam pencegahan dan penurunan stunting.
Delapan aksi konvergensi yaitu analis situasi, perencanaan dan penganggaran daerah, rembuk stunting, peraturan bupati/wali kota tentang kewenangan desa dalam penurunan stunting, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi data stunting dan review kinerja tahunan.
Rahmad Sumedi mengatakan, rembuk stunting bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kabupaten/kota, mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di kabupaten/kota.
Terakhir pihaknya menyebutkan, pertemuan rembuk stunting ini dilaksanakan selama satu hari, diikuti oleh 57 peserta, yang terdiri dari berbagai instansi. Diantaranya, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Kantor Kementrian Agama, Camat, Kepala Puskesmas, Ketua Forum Kepala Desa, juga Koordinator Penyuluh KB Kecamatan.(b21)