BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Rabu (22/6), mengikuti verifikasi lapangan hybrid dan evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, secara virtual (zoom metting). Bertempat di aula Teungku Dikila Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Dalam kegiatan hari itu, turut dihadiri Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, Asisten I Bidang Pemerintahan Amrizal S.Sos, mewakili unsur Forkompimkab, para Kepala SKPK, para Camat dalam 9 wilayah Kecamatan, serta unsur terkait lainnya. Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sendiri diikuti oleh, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Dra Elvi Hendrani, serta Deputi PHA Aniek Martani.
Kepala Bappeda Abdya Firmansyah ST, selaku Ketua Gugus Tugas KLA Abdya, dalam kegiatan itu mengatakan, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan, yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, serta berkelanjutan.
Menurutnya, sebuah Kabupaten/Kota dapat dikategorikan sebagai KLA, jika sudah memenuhi hak dan melindungi anak, yang diukur dengan 24 indikator KLA. Diantaranya, tiga indikator penguatan lembaga yang terdiri dari Peraturan Daerah KLA, terlembaga KLA, dan keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media, serta 21 indikator yang tersebar pada 5 kluster substantif konvensi hak anak, yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. “Khusus Abdya, semua indikator itu sudah diupayakan dan terlibat aktif, dalam mewujudkan KLA di Abdya,” ungkap Firmansyah.
Melalui kegiatan ini tambahnya, akan menjadi motivasi dalam pelaksanaan program pemenuhan hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak bangsa, khususnya anak di Abdya yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Dilain pihak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4), Abdya, Nur Afni Muliana S.Pd, disela kegiatan mengatakan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan khusus anak dan pemenuhan hak-hak anak. Hal itu telah termaktub dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Sejauh ini lanjut Nur Afni, yang didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lia Amelia SE, KLA sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden RI nomor 25 tahun 2021, tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Katanya, dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan, yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.(b21)
Teks foto: Pemkab Abdya mengikuti verifikasi lapangan hybrid dan evaluasi KLA tahun 2022, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di aula Teungku Dikila Bappeda, Rabu (22/6). Waspada/Syafrizal