Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Abdya Gelar Asistensi Penyusunan SPM

Pemkab Abdya menggelar rapat asistensi penyusunan laporan SPM, yang diselenggarakan Bagian Pemerintahan Setdakab setempat. Kamis (30/11).Waspada/Syafrizal
Pemkab Abdya menggelar rapat asistensi penyusunan laporan SPM, yang diselenggarakan Bagian Pemerintahan Setdakab setempat. Kamis (30/11).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Kamis (30/11), menggelar rapat asistensi penyusunan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diselenggarakan Bagian Pemerintahan Setdakab.

Kegiatan yang berlangsung Aula Teungku Dikila Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hari ini, dibuka Sekda Abdya Salman Alfarisi ST. Menghadirkan Kasubbag Pengembangan dan Penataan Urusan pada Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Aceh, Burhandi SIP, sebagai pemateri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Abdya Gelar Asistensi Penyusunan SPM

IKLAN

Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvhan Arianto SIP mengatakan, penerapan dan pencapaian SPM tahun 2023 di lingkungan Pemkab Abdya, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah melaksanakan, memprioritaskan dan menjamin pendanaan pelaksanaan SPM di Abdya.

Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pada pasal 1 butir 17 dijelaskan, SPM adalah ketentuan mengenai jenis tertentu layanan dasar, yang merupakan urusan pemerintahan wajib, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Kemudian pada pasal 18 dalam Undang-Undang yang sama juga dijelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pelayanan pemerintahan wajib, yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pada pasal 258 dikatakan, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib, yang terkait dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.

Dalam Permendagri nomor 59 tahun 2021, tentang penerapan SPM, tahapan yang dilaksanakan mulai dari pengumpulan data secara empiris, dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis , penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Dari tahapan standar pelayanan minimal, mengintergrasikan kedalam perencanaan. Langkah-langkah merupakan suatu persyaratan, agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh, untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya, sebagai bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya.

Diakui Delvhan, mutu pelayanan dasar yang terjadi selama ini di Abdya, memang belum maksimal. Namun pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, sebagai tim penerapan SPM. “Salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan penyusunan laporan. Kita berharap, kedepannya yang menerima layanan dasar ini, akan merasakan manfaatnya,” harapnya.

Sekda Abdya Salman Alfarisi dalam kesempatan itu menyebutkan, sejauh ini kinerja Pemkab Abdya belum baik-baik saja, terutama mengenai pelaksanaan SPM. Katanya, pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan wajib dan harus dijadikan fokus utama oleh pemerintah.

Terdapat enam pelayanan dasar yang wajib diperhatikan pemerintah. Masing-masing, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Untuk mengawal pelaksanaan program enam layanan dasar ini, pemerintah wajib menetapkan SPM. “Oleh karena itu, dalam rangka mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal, sesuai amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, atas nama Pemkab Abdya kami mendukung penuh diselenggarakannya kegiatan asistensi penyusunan laporan SPM pada hari ini. Semoga melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan mutu pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan daerah. Sehingga pemenuhan hak masyarakat dapat dilakukan secara optimal, khususnya di Abdya,” paparnya.

SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Untuk itu, pencapaian targetnya harus 100 persen setiap tahunnya. Kesiapan aparatur pelayanan public, juga sangat penting bagi terjaminnya pemenuhan hak kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga pemahaman mengenai SPM ini, menjadi dasar pengetahuan yang wajib bagi para aparatur pelayanan publik.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE