Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemilik Pesantren Di Langsa Diduga Garap Bocah SMP

Pemilik Pesantren Di Langsa Diduga Garap Bocah SMP

LANGSA (Waspada): Miris, wajah pendidikan di dayah/pesantren di Kota Langsa kembali tercoreng, kali ini menimpa bocah 13 yang menjadi korban kebiadaban seorang guru/ustadz di sebuah pesantren yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Informasi yang wartawan himpun, pelaku merupakan pimpinan pesantren/yayasan yang merangkap sebagai guru berinisial MSA, 40, warga Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemilik Pesantren Di Langsa Diduga Garap Bocah SMP

IKLAN

Sementara Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Maulana Akbar, S.H dalam siaran persnya, Selasa (17/10) menyatakan, terkait persoalan itu Polres Langsa telah meringkus pelaku, MSA karena diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 13 yang merupakan santrinya sendiri.

Lanjutnya, pelaku diketahui aktif mengajar di salah satu SMA di Kota Langsa. Selain itu, pelaku juga mendirikan yayasan pendidikan dan membuka pondok pesantren untuk pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP-IT) di Kota Langsa. Sedangkan korban merupakan siswa tingkat SMP yang menimba ilmu di pesantren tersebut sejak Juli 2022.

Perbuatan ini terungkap, sambung Muhammad Iqbal, kurang lebih 2 minggu yang lalu setelah ibu kandung korban melihat perubahan sikap yang secara drastis dari korban. Kemudian, ibu kandung korban menanyakan dan akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya dalam kurun waktu 1 satu tahun selama masih aktif belajar di sekolah tersebut.

Pemilik Pesantren Di Langsa Diduga Garap Bocah SMP
Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Maulana Akbar, S.H. Waspada/Ist

“Berdasarkan keterangan korban kepada orang tuanya, didapatkan informasi tentang perbuatan asusila yang terjadi. Bahkan, pelaku juga beberapa kali mengancam korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada siapapun, misalnya diancam akan dikeluarkan dari pesantren,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan aduan dari korban, urai Muhammad Iqbal lagi, selanjutnya ibu kandung korban dan keluarga memutuskan untuk mengeluarkan korban dari sekolah tersebut dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Langsa dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/191/X/2023/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 16 Oktober 2023 didampingi oleh UPTD PPA DP3A Kota langsa dan Kuasa Hukumnya guna untuk diusut dan diproses lebih lanjut.

“Saat ini, ibu kandung dan korban maupun pelaku sedang diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa. Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan seterusya akan melanjuti proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Perlu untuk digarisbawahi, lanjut Muhammad Iqbal lagi, ini adalah ulah oknum ustadz dan sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. “Mari kita fokus dengan perbuatannya dan jangan menyamakan hal ini dengan semua lembaga pendidikan Islam yang ada di Kota Langsa,” pungkasnya. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE