SUBULUSSALAM (Waspada): Pemko Subulussalam dipastikan punya cara dan mekanisme menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong). Terkait protes warga terhadap keputusan pemerintah tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampong Makmur Jaya diakui sebagai bagian dari respon menyuarakan dan hak demokrasi yang patut dihargai.
Ketua Pilkampong Kota Subulussalam, juga Plt. Asisten I Setdako, H. Sairun, S.Ag (foto) tegaskan itu menjawab Waspada, Selasa (6/12), menyoal respon Pemko Subulussalam menghadapi sejumlah aksi yang dilakukan sejumlah komponen masyarakat di Subulussalam pekan lalu hingga mahasiswa Kota Subulussalam di Banda Aceh, Senin (5/12) kemarin.
Dikatakan, dalam memperjuangkan hak, massa bisa melakukan berbagai cara, termasuk orasi dan lainnya. Namun dalam konteks penyelesaian sengketa Pilkampong, sudah ada makanismenya. Pemerintah juga tidak akan terpengaruh dengan desakan di luar makanisme. Dalam pertimbangan mengambil suatu keputusan, pemerintah berada atau patuh sesuai dasar yang telah diatur.
Seperti surat wali kota (salinan diterima Waspada) Nomor: 141/784/2022, 30 November 2022 kepada Panitia, Pj. Kepala Kampong, BPK, Penyelenggara Pilkampong Makmur Jaya, Panwascam Simpang Kiri dan tembusan DPMG Aceh, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim dan Kajari Subulussalam, perihal Penundaan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya menyusul Rekomendasi Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkampong Serentak Kota Subulussalam 2022, 29 November 2022 perihal serupa, PSU Kampong Makmur Jaya ditunda sampai 14 Desember 2022. (b17)