Aceh

Pemerintah Perlu Membuka Peluang Bank Syariah Lainnya Beroperasi Di Aceh

Pemerintah Perlu Membuka Peluang Bank Syariah Lainnya Beroperasi Di Aceh
WAKIL Ketua DPRK Aceh Tamiang Muhammad Nur. Waspada/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Pemerintah Aceh perlu memberikan kesempatan atau peluang bagi Bank Syariah lainnya untuk beroperasi di Aceh dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk bertransaksi melalui perbankan demi memperlancar sektor bisnis atau perdagangan, pariwisata bagi pelaku bisnis maupun kepentingan masyarakat yang ada di provinsi itu.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur (foto) yang merupakan politisi dari Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tamiang ketika diminta Waspada terkait tentang keberadaan Bank Syariah yang beroperasi di Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Selama ini sepengetahuan saya, yang ada Bank Syariah Indonesia atau BSI dan Bank Aceh, sehingga ketika terjadi gangguan pada sistem aplikasi pada BSI maupun Bank Aceh sangat merepotkan bagi masyarakat atau pun pelaku bisnis bertransaksi di Aceh menggunakan Bank tersebut seperti yang sering terjadi selama ini,” ungkap Muhammad Nur.

Menurut Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dari Partai Demokrat itu, ketika terjadi masalah gangguan sistem pada BSI atau Bank Aceh seperti yang pernah terjadi, sehingga sangat merepotkan bagi pelaku bisnis atau pun masyarakat yang bertransaksi melalui bank tersebut.

Bahkan, ungkap Muhammad Nur, karena selama ini hanya ada BSI dan Bank Aceh, sehingga banyak pelaku bisnis atau masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tamiang, Kota Langsa dan lainnya harus pergi ke Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara untuk bertransaksi menggunakan Bank Syariah lainnya yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera.

Karena itu, imbuh Muhammad Nur, Pemerintah Aceh perlu juga mengundang, memberikan kesempatan serta peluang bagi Bank Syariah lainnya untuk beroperasi di Aceh dalam memberikan pelayanan transaksi perbankan bagi pelaku bisnis dan masyarakat Aceh.

“Selama ini Bank Aceh lebih banyak digunakan oleh Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil untuk bertransaksi, walaupun ada BSI sering juga mengalami gangguan pada sistem aplikasinya, sehingga sangat merepotkan bagi pelaku bisnis dan masyarakat, sehingga bisa lumpuh sektor perdagangan di Aceh,” ujarnya.

Belum Maksimal

Muhammad Nur menyatakan, memang sudah ada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), namun Qanun tersebut belum maksimal untuk memberikan pelayanan perbankan kepada pelaku bisnis dan masyarakat Aceh.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang itu juga menyatakan memang perlu bank Syariah lainnya beroperasi di Aceh untuk memajukan sektor perdagangan, pariwisata dan pelayanan perbankan bagi masyarakat Aceh.

“Jika tidak ada Bank Syariah lainnya beroperasi di Aceh, maka sudah pasti sangat merepotkan bagi pelaku bisnis, perdagangan, pariwisata dan masyarakat, sebab secara umum pelaku bisnis atau perdagangan bertransaksi dengan pebisnis yang berdomisili di luar Provinsi Aceh,” tegasnya.

Begitu juga di bidang sektor pariwisata, turis dalam negeri maupun mancanegara yang berkunjung ke Aceh jika ingin melakukan transaksi perbankan sangat repot ketika terjadi gangguan pada sistem BSI maupun Bank Aceh.

“Kalau hanya ada Bank Aceh Syariah dan BSI beroperasi di Aceh, begitu bank tersebut mengalami gangguan pada sistem sangat merepotkan bagi pelaku bisnis, perdagangan, pariwisata dan masyarakat, karena tidak ada alternatif pilihan bank Syariah lainnya,” ujarnya.

Karena itu, tegasnya, selain merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, tentu perlu juga mengundang Bank Syariah lainnya yang ada di Indonesia untuk beroperasi di Provinsi Aceh untuk melayani jasa perbankan bagi pelaku bisnis, perdagangan, pariwisata dan masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh. (Parlementaria)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE