ACEH TAMIANG (Waspada) : Permasalahan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tidak tertutup kemungkinan selalu memicu konflik ditengah masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Aceh diminta harus tegas dan berani melakukan pengukuran ulang lahan HGU perkebunan.
Gubernur Aceh terpilih mempunyai tugas besar dan harus berani memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk melakukan pengukuran ulang terhadap Izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang ada di Aceh, khususnya lagi di Aceh Tamiang.
Demikian ditegaskan oleh Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Propinsi Aceh, Yusran. S. Sos.I. MH kepada Waspada Rabu (1/1) di Karang Baru.
“Hal itu perlu segera dilakukan mengingat dugaan seluruh perusahaan perkebunan belum melaksanakan amanah Undang-Undang, “ucapnya.
Dimana setiap perusahaan perkebunan seharusnya menyediakan 20 persen kebun plasma dari luas keseluruhan HGU untuk masyarakat.
“Kita duga perusahaan perkebunan disini belum melaksanakannya,” tegas Yusran.
Menurut Yusran, sudah saatnya Gubernur Aceh Terpilih setelah dilantik nantinya untuk menganggarkan dana pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Usulan ini muncul mengingat tingginya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan saat akan diperpanjang HGU.
Yusran memprediksi dengan dugaan hampir seluruh perusahaan perkebunan di Aceh pada umumnya dan Aceh Tamiang khususnya luasannya melebihi HGU.
“Misalnya begini, ada sebuah perkebunan dalam HGU nya ada 14.000 hektare lahan, namun fakta di lapangan bisa mencapai 20.000 hektar,ini dugaan,” cetus Yusran.
Berdasarkan pertimbangan itulah, Yusran mengemukakan untuk mengurangi konflik tersebut pemerintah daerah harus melakukan ukur ulang seluruh HGU dengan melibatkan, perusahaan, pemerintah dan masyarakat setempat.
Kelebihan luasan lahan itu pula katanya merupakan indikasi korupsi, tentu saja perusahaan membayar pajak berdasarkan luasan yang tertera di HGU, sementara kelebihan itu tidak diketahui kemana lari dananya.
Yusran mengutarakan, jika setelah di ukur dan ternyata luasannya melebihi dari yang tertera di HGU, pemerintah berhak untuk mengambil alih pengelolaannya.
“Jadi Pemerintah Aceh harus berani melakukan pengukuran ulang walaupun anggaran besar,ini semua untuk kepentingan rakyat,” tegas Yusran lagi. (b15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.