Pemerintah Aceh Diminta Tuntaskan Persoalan Lahan Kawasan Kabel Gajah

- Aceh
  • Bagikan
Pemerintah Aceh Diminta Tuntaskan Persoalan Lahan Kawasan Kabel Gajah
Badlisyah akrab disapa Wak Leng (posisi duduk tiga dari kiri) bersama sejumlah anggota KPA Wilayah Tamiang.(Waspada/Yusri)

ACEH TAMIANG (Waspada): Badlisyah, akrab disapa Wak Leng salah seorang anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Tamiang meminta Pemerintah Aceh untuk segera menuntaskan permasalahan lahan dikawasan Kabel Gajah, Kecamatan Tenggulum, Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut Wak Leng, lokasi kawasan Kabel Gajah sesuai Putusan Mahkamah Agung secara inkracht yakni istilah merujuk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, selanjutnya negara mengeluarkan regulasi khusus yakni Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang batas Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat,Provinsi Sumatera Utara.

“Kita ketahui bersama dan beredar di media sosial, bahwa adanya opini terindikasi tuduhan pihak korban konflik dari keluarga eks kombatan,mereka dituding telah merampas tanah para oknum diduga berkomplot atau bersekongkol mengklaim areal lahan yang telah kembali ke wilayah Aceh, tetapi menggunakan kewenangan hukum wilayah Sumut, bagaimana ini,” tanya Wak Leng dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada Minggu (23/3) sore.

Terkait hal ini, dirinya mengetahui persis alur proses pengembalian tapal batas wilayah Provinsi Aceh dari eks wilayah hukum Sumut itu l, bahkan sangat menyesalkan bahwa kawasan atau areal tanah sudah kembali ke wilayah hukum Provinsi Aceh,tetapi melakukan putusan hukum wilayah Sumut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2020 tentang tapal batas Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Sampai hari ini, kita semua melihat atau menyaksikan secara bersama dan nyata, kita temui dilapangan, kenapa wilayah hukum Aceh didirikan plang eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Stabat, wilayah Sumatera Utara, apakah di Aceh tidak ada instansi Yuridis dalam menangani hal tersebut,” sebut Wak Leng lagi.

Badlisyah alias Wak Leng, diketahui salah satu orang dituakan di KPA Wilayah Teumieng dan salah satu penanggung jawab persiapan lahan masyarakat korban konflik wilayah Teumieng, didampingi rekannya, Abdullah, akrab disapa Dan Bayo, meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan diperuntukkan kepada korban konflik dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

“Lahan tersebut sudah dikeluarkan CPCL oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, S.H, M. Kn, semasa menjabat, kemudian Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H, M. Hum, dan Pj. Bupati, Drs.Asra, kepada masyarakat korban konflik, dan dilakukan proses tindak lanjut ke tahap sesuai lanjutan aturan regulasi, merujuk pada undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA),” jelas Wak Leng.

Pemerintah Aceh Diminta Tuntaskan Persoalan Lahan Kawasan Kabel Gajah

Tetapi dalam perjalanan diduga ada kelompok oknum berkomplot melakukan upaya hukum ke salah satu wilayah hukum Sumatera Utaradan disinyalir adanya indikasi perampasan lahan untuk dikuasai selanjutnya adanya potensi upaya pencurian hasil dalam areal tanah kebun tersebut.

Wak Leng sangat berharap pihak pemerintah melakukan penyelesaian konflik lahan tanah dan kebun yang akan diperuntukkan kepada pihak korban konflik serta eks Tapol dan Napol sesuai janji pemerintah pusat dituangkan khusus dalam regulasi.

“Jika ini dibiarkan berlarut-larut maka konflik akan semakin besar dan kami tidak bertanggungjawab untuk hal itu, karena masyarakat korban konflik dan eks Tapol Tapol sudah sangat merasa dirugikan oleh para oknum-oknum tersebut,” ungkap Wak Leng.

Wak Leng juga meminta kepada pemerintah Aceh agar memerintahkan para pihak diduga berkomplot memasang plang eksekusi PN Stabat agar segera mencabut kembali plang itu,karena kawasan tersebut adalah wilayah hukum pemerintah Aceh,” demikian harap Wak Leng anggota KPA Tamiang. (b15)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pemerintah Aceh Diminta Tuntaskan Persoalan Lahan Kawasan Kabel Gajah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *