NAGAN RAYA (Waspada): Pemerintah Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya mengajukan pengaduan terkait sengketa bagi hasil PT. WMM yang berada di Dusun Neupet Desa Keude Linteung,Senin (30/1)
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Camat Seunagan Timur Ns. Salviar Evi didampingi Ketua Tuha Peut dan unsur pemuda setempat.
Kades Keude Linteung Zainal Abidin menjelaskan pembagian hasil untuk desa dari PT. WMM yang terletak lokasi di Keude Lunteung dan Uteun Pulo.
“Berdasarkan hasil musyawarah pada hari beberapa yang lalu dengan Muspika Seunagan Timur turut dihadiri pihak Desa Uteun Pulo, Desa Keude Linteung dan Dusun Ujong Baroh dengan pihak PT. WMM di Aula kantor camat setempat,” jelas Zainal.
Ia menyebutkan, dalam musyawarah tersebut membahas tentang pembagian hasil aset untuk ring satu dalam lingkup perusahaan yakni untuk Desa Uteun Pulo 40 persen, Keude Linteung 30 persen dan untuk Masyarakat Dusun Ujong Baroh 30 persen.

Zainal Abidin mengungkapkan, piihak Desa Keude Linteung terakhir menerima pembagian dari hasil aset dari perusahaan PT. WMM pada tahun 2018. “Sedangkan tahun 2019-2020-2021 bahkan sampai 2022 ini tidak menerima pembagian hasil aset dalam kurun waktu tersebut,” ungkapnya.
Zainal menambahkan, pada Juni tahun 2022 pihaknya dari pemerintah desa, unsur Tuha peut dan pemuda mendatangi pihak perusahaan. “Tenyata begitu sampai di sana (PT WMM) ternyata atensi yang 30 persen tersebut sudah diberikan kepada oknum,” tambah Kades Zainal Abidin.
Sementara Camat Seunagan Timur Ns Salviar Evi. MHKes, menerima kedatangan pemerintah Desa Keude Linteung terkait hasil pembagian aset Desa dari PT. WMM.
“Nanti dari Muspika akan segera memangil pihak perusahaan PT. WMM yang berada di Desa Keude Linteung dan Desa Uteun Pulo agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” kata Camat Seunagan Timur Salviar Evi. (b22)