SIGLI (Waspada): MH, 40, tersangka pembunuh pedagang rujak bernama Saidi Nur alias Apa Loed, 55, dijerat pasal 338 KUHPidana. Dalam kasus ini, MH terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,SIK, MH, Senin (30/5), menerangkan, tersangka MH dijerat dengan pasal 338 itu karena yang bersangkutan tidak berencana melakukan pembunuhan tersebut.
Sebelum terjadi pembuhunan itu, pelaku dengan korban sempat cek cok mulut. Pasalnya, pelaku datang menjumpai korban di kedai rujak milik korban di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Tanjong Usi, untuk menagih uang, utang dari penjualan buah kelapa muda yang sudah dijual oleh korban pada bulan Ramadhan.
“Waktu cek-cok mulut itu terjadi sekira pukul 00:16 Wib, Jumat (20/5). Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya di Kembang Tanjong. Lalu sekira pukul 03:26 Wib, pelaku balik kembali ke kedai rujak milik korban,” kata AKBP Padli saat memberi keterangan pers di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie. Hadir dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, Kasat Intelkan Iptu Mawardi, SH, Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar, S.Ag, dan Kapolsek Mutiara Timur, Iptu Maksum, SH.
Sambung AKBP Padli, selanjutnya pelaku MH yang datang kembali menggunakan mobil Mitsubishi Colt T-120 SS FD warna biru, mengangkat buah kelapa yang ada di kedai rujak milik korban ke dalam mobil miliknya tersebut, sebagai pelunasan uang milik korban.
Sebelumnya kata Kapolres Pidie, pelaku MH sempat menggedor pintu kedai rujak dan membangunkan korban. Namun korban Saidi Nur, tidak bangun sehingga pelaku menaikkan sebanyak lima tandan buah kelapa muda yang ada di warung rujak tersebut ke atas mobil miliknya.
Saat pelaku menaikkan buah kelapa, tiba-tiba korban Saidi Nur keluar, lalu menghampiri pelaku dan selanjutnya terjadilah perkelahian yang menyebabkan korban terbunuh.
Dalam perkelahian itu, pelaku menggigit telinga sebelah kiri korban, pelaku juga menggigit bagian tangan kanan korban. Selanjutnya pelaku meraih buah kelapa yang dekat, lalu memukul kepala bagian kanan korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban terjatuh.
Selanjutnya pelaku mengambil bangku panjang untuk menekan pada kedua lutut korban. Lalu pelaku memiting dan mencekik bagian leher korban menggunakan lengan pelaku hingga korban lemas.
Selanjutnya pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara. “Keesokan harinya sekira pukul 10.00, jasad korban ditemukan oleh istrinya dengan kondisi tergeletak di lantai kedai rujak,” katanya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap di Terminal Matang Geulumpang Dua, saat mau melarikan diri.
Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie. (b06)