BIREUEN (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memonis mati terdakwa RJ yang terbukti melakukan pembunuhan mahasiswi Ummah Bireuen, dalam sidang Selasa (24/12).
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendengarkan putusan pidana terdakwa RJ dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bireuen tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H.Munawal Hadi, SH, MH, melalui, Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, Selasa, (24/12) kepada Waspada mengatakan, dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menyatakan RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana dan pencurian.
”Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati,” sebut Wendy.
Dijelaskan Wendy, sebelumnya perkara ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024 di rumah korban SAH, 21, di Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Terdakwa membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH.
Kemudian, korban sempat berteriak minta tolong, namun terdakwa RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.
“Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen. Setelah putusan dibacakan oleh Hakim, terdakwa RJ menyatakan banding,” demikian Wendy Yuhfrizal. (Czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.