Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Pembunuh IRT Ditembak

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa ibu rumah tangga (IRT) di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (14/1). Pelakunya merupakan pria yang sudah berumur 58 tahun dan menetap di desa yang bertetangga dengan korban.

Pelaku berinisial MJ, warga Desa Seuneubok Pangoe, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Dia ditangkap aparat kepolisian di sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/1/2022/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tertanggal 15 Januari 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dalam jumpa pers di Mapolres Aceh Timur, Senin (17/1) menjelaskan, tersangka MJ sempat mengelabui petugas saat ditangkap. “Berpura-pura sesak kencing dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian pembunuhan IRT di Banda Alam,” katanya.

Bahkan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka MJ mencoba kabur ketika dilakukan interogasi di lokasi penangkapan. “Dengan tangan posisi tangan terborgol dan hendak dibawa ke mobil, pelaku menendang petugas dan mencoba lari, sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya,” kata Dizha.

Disinggung motif, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku MJ awalnya menjalin hubungan asmara dengan korban AS, bahkan saat ketika dibunuh AS sedang hamil tiga bulan. Korban AS meminta MJ bertanggung jawab dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab, tapi MJ menolak. Lalu, karena MJ takut hubungan asmaranya terbongkar maka MJ nekat menghabisi korban dengan sebilah parang (golok—red).

Setelah menghabisi korban AS, Kamis (13/1) sekira pukul 17:00, lalu tersangka MJ menghilang dari rumahnya. Sementara keluarga AS mencoba mencari AS ke rumah-rumah tetangga dan familinya, namun hingga malam hari korban AS tidak ditemukan. “Keesokan harinya korban AS ditemukan di semak-semak dalam hutan yang tak jauh dari rumahnya di desa setempat,” ujar Dizha.

“Tersangka MJ sudah diamankan dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim sembari menambahkan, tersangka MJ melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jenazah korban AS sempat dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum. Lalu dilanjutkan tindakan autopsy. Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik RSUD Kota Langsa, menyebutkan, terdapat luka sayat pada leher sekira 20 centimeter dan saluran pernafasan dan tenggorokan putus.

Begitu juga dengan luka sebesar tiga sentimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri. Hasil visum juga menyebutkan dibagian rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan dari sebilah parang milik korban AS, lalu ikut diamankan sehelai kain panjang milik korban, sepasang sandal dan sebuah ikat rambut serta sehelai sehelai baju milik korban, sebilah parang milik pelaku dan sehelai kaos milik milik pelaku. (b11)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *