IDI (Waspada): Setelah dinyatakan lengkap, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Kamis (4/7).
Tersangka berinisial AM, 41, asal Idi Rayeuk, Aceh Timur. Pelimpahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. “Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU,” kata Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat S.Tr.K, SIK, kepada Waspada.id, Jumat (5/7).
Peristiwa ini terjadi, Sabtu (6/4) sekira pukul 01:00 WIB, ketika FR selaku korban sedang duduk di sebuah warung kopi dengan dua rekannya Ridwan dan Alimuddin. “Tiba-tiba AM datang dan menuduh korban telah mengambil handphone (HP) miliknya sambil mengayunkan kursi, namun berhasil dilerai pemilik warung,” sebut kasat.
Lalu AM keluar dari warung tersebut. Ketika berada di luar warung, pertikaian antara AM dengan korban dan Ridwan kembali terjadi hingga berujung pemukulan terhadap korban yang dilakukan AM.
“Terkena pukulan, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, namun Ridwan masih berkelahi dengan AM, sehingga dilerai Alimuddin. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis,” kata Adi.
Namun tidak lama kemudian korban meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Langsa, guna dilakukan visum. Sementara itu AM yang mengetahui korban meninggal dunia berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan warga dan anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya, AM dipersangkakan 338 Jo 351 Ayat (3) Sub 359 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” demikian Adi. (b11).