BIREUEN (Waspada): Sempat melarikan diri, pelaku yang membuang bayi ke sumur di Desa Ceubrek, Kec. Peusangan Selatan, Kab. Bireuen diamankan pihak kepolisian Polres Bireuen, Kamis (17/3).
Kapolres Bireuen Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo kepada Waspada, mengatakan, pelaku yang berinisial, IK, 28, sempat melarikan diri ke wilayah Kab. Aceh Jaya sejak Selasa (15/3).
“Sempat melarikan diri, namun sekarang pelaku sudah diamankan saat berada di rumah keluarganya di Desa Awe Geutah, Kec. Peusangan Siblah Krueng Kab.Bireuen,” kata AKP Arief Sukmo Wibowo.
Motif pembuangan bayi kedalam sumur diduga untuk menghilang jejak kehamilan dan kelahiran bayi diluar nikah.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, baju dan kain sarung milik pacar pelaku (ibu bayi), serta satu unit telepon selular.
Pelaku yang merupakan warga Awe Geutah, Kec. Peusangan Siblah Krung, Kab. Bireuen, dijerat Pasal 341 jo Pasal 342 jo pasal 55 KUPidana. (b23)