Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pembatalan SK Pengurus PT. PL Sepihak, YARA Somasi Pj Wali Kota Lhokseumawe

Buntut pembatalan SK pengangkatan jabatan di PT. PL periode 2022- 2006 sepihak, Febriandi melalui kuasa hukumnya Ketua Perwakilan YARA Lhokseumawe Ibnu Sina, Sp gelar konferensi pers yang di Jalan Darussallam Kec. Banda Sakti, untuk melayangkan somasi kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, Senin (19/12). Waspada/Zainuddin Abdullah
Buntut pembatalan SK pengangkatan jabatan di PT. PL periode 2022- 2006 sepihak, Febriandi melalui kuasa hukumnya Ketua Perwakilan YARA Lhokseumawe Ibnu Sina, Sp gelar konferensi pers yang di Jalan Darussallam Kec. Banda Sakti, untuk melayangkan somasi kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, Senin (19/12). Waspada/Zainuddin Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena keberatan atas pembatalan SK pengangkatan Febriandi sebagai Dirut Umum dan Keuangan PDPL dinilai cacat hukum, YARA akhirnya melayangkan surat somasi pertama kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe, Senin (19/12).

Hal itu disampaikan Febriandi melalui kuasa hukumnya Ketua Perwakilan YARA Lhokseumawe Ibnu Sina, Sp dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Darussallam Kec. Banda Sakti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembatalan SK Pengurus PT. PL Sepihak, YARA Somasi Pj Wali Kota Lhokseumawe

IKLAN

Ibnu mengatakan kliennya merasa keberatan dengan dikeluarkannya surat pembatalan SK pengangkatan nomor 500/2751 tertanggal 4 Oktober 2022.

Kemudian membantah pernyataan PLt Direktur PT. PL yang menuding kepengurusan yang telah terpilih dalam keadaan vakum. Padahal sebaliknya justru masih ada kegiatan dengan memberikan laporan keuangan sampai bulan September 2022.

Bahwa dalam bulan Juli 2022 telah dilakukan seleksi kepengurusan baru sedangkan dalam kepengurusan lama hingga September masih diminta audit keuangan hasil kegiatan.

Sementara itu Koordinator Tim Pengacara Febriandi, yaitu Fuadi Bachtiar SH bersama rekan pengacara lainnya saudara Samsul Bahri SH, menegaskan akibat pembatalan SK tersebut, menyebabkan kliennya baik secara materil maupun inmateril dalam pelaksanaan dan program kerja yang telah dilaksanakan.

Apalagi soal larangan untuk penjabat kepala daerah tercantum dalam pasal 132A ayat satu dan dua PP no 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah.

Sehingga terdapat empat larangan untuk Pj Wali Kota Lhokseumawe, antara lain melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat lama yang bertentangan.

Selanjutnya membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sehingga dengan demikian, Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran diminta untuk mencabut atau membatalkan panitia perekrutan calon baru dalam struktur PTPL.

“ Atas keberatan ini, maka klien kami memohon untuk dapat menarik kembali surat pembatalan dengan nomor 500/2751. Bila tidak maka kami akan menempuh jalur hukum lainnya,” tegasnya.
Plt. Direktur PT. PL Zakaria.

Sementara itu, Plt. Direktur PT. PL Zakaria yang juga merupakan kandang ekonomi Pemko Lhokseumawe ketika dikonfirmasi terkait hal itu langsung mengangkat telepon masuk.

Namun baru memulai satu satu pertanyaan terkait somasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA), Zakaria pun tidak segera menjawabnya.

Zakaria hanya meminta maaf belum bisa menjawab karena sedang dipanggil oleh Sekdako Lhokseumawe T. Adnan untuk membahas hal sesuatu yang penting.

“ Saya minta maaf. Nanti saja saya jawab karena saya sekarang dipanggil oleh pak Sekda, “ ucapnya seraya terburu-buru menutup telepon. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE