AcehHeadlines

Pembangunan Rumah Duafa BMK Agara Diduga Sarat Masalah

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pembangunan 70 unit rumah duafa yang bersumber dari dana Baitul Mal Aceh Tenggara (BMK Agara) diduga sarat masalah, menyusul terbengkalainya pembangunan rumah warga kurang mampu di berbagai wilayah.

Informasi diterima Waspada dari berbagai sumber menyebutkan, gagal dan tak selesainya pembangunan 70 unit rumah duafa yang dikerjakan di masa kepemimpinan Ketua BMK yang lama, Tengku SA yang tersandung kasus pelecehan seksual, disebut akibat centang perenangnya perencanaan program yang diterapkan pihak BMK Agara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain itu, gagal dan tak selesainya program yang membuat calon penghuni rumah duafa gigit jari dan terpaksa mengurut dada, karena pembangunan 70 unit rumah duafa tersebut, dikerjakan langsung oleh pihak BMK Agara.

Total pembangunan 70 unit rumah duafa Tahun 2021 tersebut, ujar sumber Waspada lainnya, menelan biaya Rp3,5 M. sedangkan pembangunan untuk 1 unit rumah duafa, dialokasikan biaya sebesar Rp50 juta, namun pembangunan 1 unit rumah duafa tersebut ditengarai tak sampai Rp50 juta.

Pasalnya, ketika dana pembangunan rumah Rp50 juta masuk ke rekening penerima manfaat, mantan Ketua BMK, SA yang saat ini mendekam dalam jeruji besi, akhirnya menarik seluruh dana pembangunan rumah duafa dan hanya meninggalkan Rp50 ribu dalam rekening penerima manfaat.

Setelah itu, untuk setiap unit dana pembangunan rumah duafa, dipotong lagi Rp2,5 juta dengan dalih untuk biaya pembuatan prasasti dan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) rumah duafa.

Andi, salah seorang penerima manfaat rumah layak huni yang bersumber dari dana BMK Agara 2021, mengaku bingung penasaran melihat nasib pembangunan Rumah Layak Huni Duafa yang dikerjakan pihak BMK Agara. Pasalnya, sampai memasuki medio April 2022 ini, rumahnya yang dibangun pihak BMK tak kunjung selesai.

Bahkan, sampai saat ini semakin tak menentu tak menentu karena bangunan rumahnya yang menggunakan material batako, tak kunjung selesai dan diperkirakan realisasi fisiknya baru mencapai 65 persen, bahkan sejak akhir Desember 2021, pembangunan rumah layak huni tersebut berhenti total dan pihak BMK tak pernah lagi datang ke desa tempat rumah layak huni yang dibangun pihak BMK.

Fajriansyah, salah seorang warga Agara lainnya menambahkan, mangkrak dan terbengkalainya pembangunan 70 unit rumah duafa tersebut, tak bisa didiamkan dan harus diselidiki serta ditindaklanjuti, karena dananya bersumber dari dana umat, sebab itu harus dipertanggungjawabkan lagi pada umat.

“Saatnya pihak BMK, Dewan Pengawas dan pihak Sekretariat untuk melakukan monitoring ke lapangan dan melakukan evaluasi, terkait realisasi pembangunan 70 unit rumah layak huni duafa 2021 tersebut, agar masalahnya semakin jelas dan jangan ada kesan pembangunan rumah duafa yang sarat masalah tersebut, dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaiannya,” ujar Fajri, salah seorang aktivis di Agara.

Plt Kepala BMK Agara, Masdin Assingkili kepada Waspada, Sabtu (9/4) mengaku tak tahu persisi persen realisasi fisik 0 unit rumah duafa layak huni yang dibangun BMK Agara tahun 2021 lalu.

Kendati pembangunan 70 unit rumah duafa berbiaya total Rp3,5 miliar tersebut sudah masuk ke ranah Inspektorat Kabupaten Agara, namun untuk lebih jelasnya saat ini belum bisa disampaikan karena pihak Dewan Pengawas BMK sedang turun ke lapangan, memantau dan mengevaluasi realisasi fisik rumah layak huni duafa di seluruh Agara.

Kepala Sekretariat BMK Agara, Fikri Maulana kepada Waspada, Sabtu (9/4) membenarkan masih banyak rumah layak huni duafa yang dibangun pihak BMK Agara belum selesai. “Yang menjadi tanggung jawab saya, akan selesaikan pembangunannya sampai seratus persen dan akan dilaksanakan dalam bulan Ramadhan ini juga,” ujar Fikri Maulana. (b16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE