Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pembahasan RAPBK P 2024 Agara Di Ambang Ketidakpastian

M Hatta Desky, SE, Sekwan DPRK Aceh Tenggara. Waspada/Ist
M Hatta Desky, SE, Sekwan DPRK Aceh Tenggara. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBK-P) Kabupaten Aceh Tenggara 2024 , di ambang ketidakpastian.

Pasalnya, sampai memasuki penghujung Oktober 2024 ini, belum ada tanda- tanda anggaran perubahan itu akan dibahas pihak eksekutif dan legislatif

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembahasan RAPBK P 2024 Agara Di Ambang Ketidakpastian

IKLAN

Padahal, kata Jupri Yadi, salah seorang pegiat di Aceh Tenggara, pembahasan RAPBK Perubahan 2024 tersebut, sangat urgen untuk segera dibahas, menyusul banyaknya item kegiatan yang harus dilaksanakan Pihak Pemkab Agara.

Namun, kegiatan yang bakal dimasukkan dalam APBK Perubahan 2024 tersebut, membutuhkan legalitas dan dasar hukum agar dapat dilaksanakan Pemkab demi terlaksana dan tercapainya hajat hidup orang banyak.

Baru- baru ini, ujar Jupri lagi, Pemkab Agara mendapat dana Insentif Fiskal atas keberhasilan Pemkab menurunkan kemiskinan ekstrim sebesar Rp14 M.

Dana yang masuk setelah penetapan APBK murni 2024 itu, jelas belum tertampung pada APBK Agara, sebab itu belum ada daerah hukum untuk kegiatan apa saja digunakan, “Jadi dibutuhkan Qanun APBK P 2024 sebagai payung hukum melaksanakan kegiatan sebesar Rp14 tersebut,” ujar Jupri.

Mirisnya, jangankan membahas RAPBK P 2024, Alat Kelengkapan Dewan, Fraksi dan Pimpinan DPRK saja belum disahkan, padahal tahun anggaran 2024 akan berakhir 9 minggu lagi.

Sekdakab, Yusrizal, ST kepada Waspada, Minggu (20/10) di lapangan Pemuda Babussalam mengatakan, Pemkab telah lama menyampaikan dokumen Rencana APBK -P 2024 pada Dewan, namun, sampai sekarang belum ada jawaban dari DPRK.

Penuturan yang sama disampaikan Sekwan DPRK, M Hata Desky, seraya menambahkan belum dibahasnya RAPBK- P karena belum terbentuk dan disahkannya Alat Kelengkapan Dewan, Pimpinan Dewan dan Fraksi DPRK.

“Secara umum, di seluruh Indonesia AKD, Fraksi dan Pimpinan DPRK belum disahkan, karena itu RAPBK-P belum dibahas. Karena itu, waktu pembahasan RAPBK-P 2024 ada dispensasi karena terjadi merata di seluruh Indonesia, Jadi pembahasan RAPBK-P 2024 belum terlambat dan masih bisa dilaksanakan di akhir tahun 2024 ini,” ujar Hata Desky.(b16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE