KUTACANE (Waspada): Kabupaten Aceh Tenggara berhasil meraih predikat B untuk penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2023.
Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara meraih predikat B dalam penyelenggaraan pelayanan publik tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 795 Tahun 2023.
“Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN Tahun 2023 bertanggal 24 November 2023 dan diterima Pemkab, Rabu (6/12),” kata Pj Bupati Agara, Drs Syakir, M.Si kepada Waspada.id, Kamis (7/12).
Syakir mengungkapkan rasa syukur sebab Aceh Tenggara dapat meraih predikat B atau dengan Indeks Rata-Rata 3,81. Predikat tersebut diperoleh dari akumulasi hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Babussalam yang meraih indeks rata-rata 4,43 atau A minus.
Kemudian, Dinas Sosial dengan indeks rata-rata 3,33 atau B minus, dan RSUD H Sahudin Kutacane yang meraih indeks rata-rata 3,68 atau dengan predikat B. “Alhamdulillah predikat yang diraih ini patut disyukuri dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di lingkungan Kecamatan Babussalam, Dinas Sosial, dan RSUD H Sahudin Kutacane yang telah berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” lanjut Syakir.
Syakir juga menyebutkan, di tahun 2023, dari total 514 kabupaten/kota yang dinilai, Kabupaten Aceh Tenggara berada pada urutan 156. Meningkat bila dibandingkan tahun 2022, yang berada pada urutan 436 dari total 514 kabupaten/kota yang dinilai.
Indeks rata-rata yang diraih Aceh Tenggara di tahun 2023 juga meningkat kalau dibandingkan sebelumnya. Di mana indeks rata-rata tahun 2022 adalah 2,71 atau predikat C. Mekanisme dan instrumen yang diterapkan dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dijabarkan dalam Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dengan perolehan indeks rata-rata penyelenggaraan pelayanan publik 3,81 atau predikat B, menempatkan Aceh Tenggara sebagai kabupaten dengan indeks rata-rata penyelenggaraan pelayanan publik terbaik ketiga di Provinsi Aceh, setelah Kabupaten Bireuen dan Aceh Singkil. Setelah Aceh Tenggara, menyusul Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang, tutup Syakir. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.