Pelantikan Keuchik Di Aceh Singkil Dinilai Cacat Hukum

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Pelantikan Keuchik (kepala desa) Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dinilai cacat hukum. Lantaran terindikasi banyaknya pelanggaran tahapan sesuai Perbup no.17 tahun 2021.

Dua calon pada pemilihan keuchik (Pilcik) Kampong (desa) Lae Butar Tamiruddin Lingga dan Susilawati, kepada Waspada.id, Minggu (02/01) di Singkil mengungkapkan, merasa keberatan atas pelaksanaan pelantikan Keuchik Kampong Lae Butar karena tidak sesuai dengan aturan Perbup sehingga dinilai cacat hukum.

“Karena bupati telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, dan banyak tahapan yang juga melanggar aturan Qanun Aceh no4 tahun 2009 dan Qanun Aceh Singkil no.7 tahun 2015,” tegasnya.

Katanya pihaknya Selasa mendatang akan kembali menyampaikan gugatan kepada Bupati Aceh Singkil, setelah sebelumnya juga telah menggugat Panitia Pelaksana Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Lae Butar ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Banda Aceh, lantaran dinilai tidak mengikuti tahapan pelaksanaan Pilcik, sesuai dalam Perbup tersebut.

“Kalau gugatan ke P2K sudah saya jalani sidang satu kali di PTUN pada 28 Desember 2021 kemarin, Selasa besok saya juga akan melaporkan bupati ke PTUN atas SK pengesahan dan pengangkatan Keuchik tersebut,” beber Tami.

Lebih lanjut Politisi Partai PDI Perjuangan ini menjelaskan, gugatan ke PTUN tersebut mereka layangkan lantaran sesuai Perbup pelantikan Keuchik terpilih harus ada surat rekomendasi dari Camat yang ditujukan kepada bupati untuk mendapat pengesahan sesuai keputusan bupati.

Kenyataannya Camat sendiri tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi terhadap hasil penetapan pelaksanaan Pilcik di Desa Lae Butar. “Artinya pengukuhan Keuchik Kampong Lae Butar atas nama Zulkarnain berdasarkan SK Bupati No.188.45/331/2021 tentang pemberhentian pejabat keuchik dan pengesahan pengangkatan keuchik tahun 2021 dinilai cacat hukum,” beber Tami.

“Surat keberatan kami terkait hal ini juga sudah kami serahkan secara resmi kepada Bupati dan Sekda Azmi,” tambahnya.

Tamiruddin yang juga mantan Anggota DPRK dari Partai Aceh (PA) itu juga mengaku heran terhadap pelantikan Keuchik Lae Butar tersebut.

Lantaran satu hari menjelang pelantikan 27 Desember 2021, Kabag Hukum Asmardin yang ditemuinya menyampaikan bahwa keuchik yang akan dilantik hanya 40 orang, dan tidak termasuk Desa Lae Butar sesuai dengan undangan pelantikan yang sudah di sebar. Termasuk Asissten 1 Junaidi juga menyampaikan, jika tidak ada rekomendasi dari kecamatan kades terpilih tidak akan dilantik, sebut Tamiruddin menirukan ucapan Junaidi.

Herannya, tepat 28 Desember 2021 saat hari pelantikan, Keuchik Lae Butar juga ikut dilantik. “Pada saat itu juga saya langsung jumpai bupati, dan bupati alasannya dia tidak tau hukum dan aturan hanya mengikuti telaahan staf saja dan teken pelantikan,” ucap Tami.

Pelantikan Keuchik Di Aceh Singkil Dinilai Cacat Hukum
Calon Keuchik Desa Lae Butar Tamiruddin Lingga saat menyerahkan surat keberatan terhadap SK pengangkatan Keuchik Lae Butar terpilih kepada Bupati Dulmusrid dan Sekda Azmi. Waspada//Ist

Sementara alasan mereka melayangkan gugatan terhadap P2K katanya, lantaran banyak aturan yang dilanggar terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan. Diantaranya salah satu kecurangan yang dilakukan yakni tidak ada serah terima kertas suara, dan berapa kertas suara yang masuk dan berapa jumlah DPT dari P2K dan KPPS. Meski ada ditempel berjumlah 1.873 dengan cadangan 37.

Kemudian KPPS juga tidak ada melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pelaksanaan pemilihan. Disamping itu panitia juga tidak ada menempelkan gambar kandidat yang akan dipilih agar diketahui masyarakat siapa-siapa calon yang akan dipilihnya.

Yang paling parah, masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT tidak bisa memilih, lantaran tidak menerima surat undangan. “Sementara ada sebanyak 112 surat undangan yang tidak dibagikan dan disembunyikan di kantor desa,” beber Tami.

Kami gugat P2K karena tidak ada menyerahkan hasil pemilihan kepada BPKam/BPG. Alhasil BPG juga tidak ada melaporkan ke kecamatan, tandasnya.

Terpisah Camat Gunung Meriah Abdul Hanan yang dikonfirmasi Waspada.id di Rimo menjelaskan, P2K hanya ada menyampaikan surat tembusan hasil perhitungan Pilcik Lae Butar dan bukan hasil penetapannya. Namun yang meneken surat tersebut juga wakil ketua BPG.

Sementara, surat tersebut tidak bisa diteruskan kepada Bupati karena surat itu tidak memenuhi persyaratan.
Artinya tidak resmi sebagai rekomendasi untuk diteruskan kepada bupati, karena tidak ada diketahui Ketua BPK dan tidak dicap basah.

“Kalau laporan hari H pelaksanaan Pilcik, hanya hasil penghitungan suara, bukan sebuah penetapan. Dan Kasi Pemerintahan hanya terima itu. Dan itu tidak bisa dikirim ke Bupati. Lantas berlanjut ada keberatan dari dua calon Pilcik, terang Hanan.

Lebih lanjut Hanan menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan mediasi di kecamatan, karena banyaknya persoalan yang tidak bisa dijawab dan tidak sesuai tahapan.

Pilcik di Lae Butar diakuinya tidak sesuai aturan sehingga tidak dikeluarkannya rekomendasi karena banyak yang tidak tersahuti.

Sementara itu Hanan juga mengakui adanya persoalan surat undangan pemilih yang tidak dibagikan dan ditemukan tersembunyi di kantor desa Lae Butar sebanyak 112 lembar. Kemudian gambar kandidat yang seharusnya ditempel juga tidak ada ditempel.

Atas gugatan 2 calon tersebut kata Hanan, sudah sesuai dan berdasarkan ketetapan hukum jika ada pelanggaran pada pelaksanaan tahapannya, pungkasnya.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid yang dikonfirmasi di Pendopo Singkil menuturkan, sebagai negara hukum dan negara yang memiliki aturan, jika merasa keberatan ya sah-sah saja mengajukan gugatan.
“Kami melantik sudah sesuai aturan, jika keberatan terhadap proses pelaksanaannya ya silahkan ikuti proses hukumnya. Ikuti prosesnya seperti apa, kalau benar ya silahkan, kalau salah kan masih dalam proses menunggu hasilnya,” ucapnya

Untuk masalah ada tidaknya rekomendasi dari kecamatan silahkan koordinasi dengan Asissten 1, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum, bagaimana prosesnya sehingga bisa dilantik.

“Saya kan tinggal lantik dan teken SK ada telaahan staf, bagaimana prosesnya coba jumpai aja Asissten 1, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum,” terang Dulmusrid.(B25)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *