LHOKSUKON (Waspada): Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil – Tarmizi dilakukan berdasarkan amanat UU Pemerintahan Aceh. Dalam Undang-undang Nomor 11/2006 ditegaskan, Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRK.
Demikian dijelaskan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara Tahun 2025, Dalam Rangka Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bupati dan Walil Bupati Aceh Utara Masa Jabatan 2025 – 2030, Senin (17/2) di Gedung DPRK Landing-Lhoksukon.
“Untuk dapat memulai tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Saudara H.Ismail A Jalil, SE, MM dan Saudara Tarmizi, S.I.KOM, sebentar lagi akan dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030, yang merupakan langkah akhir dari serangkaian tahapan Pemilukada, untuk dapat memimpin birokrasi Pemerintahan sekaligus memimpin seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Utara,” jelas Arafat.
Dihadapan Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf dan Menteri Perdagangan Kabinet Indonesia Maju Agus Suparmanto, Arafat juga menjelaskan, hal ini merupakan amanat dari UU Pemerintah Aceh. “Pasal 70 huruf (c) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dimana disebutkan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRK,” jelas politis Partai Aceh ini.
Arafat menyebutkan, keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan serentak, adalah merupakan buah dari hasil kerja sama serta keikhlasan semua pihak. Dan sudah sepantasnyalah jika untuk keberhasilan ini kita mengucapkan terima kasih secara langsung khususnya kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara beserta jajarannya, yang telah bekerja keras sehingga hasilnya dapat kita lihat pada hari ini. Begitu juga kepada seluruh masyarakat Aceh Utara yang telah ikut berpartisipasi dalam rangka menyukseskan Pemilukada Tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Arafat juga menambahkan, berdasarkan Kawat Gubernur Aceh Nomor:100.1.4.2/1626 tanggal 12 Februari 2025 dan hasil Keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara, tanggal 13 Januari 2025. “Telah menetapkan Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun 2025, dalam rangka Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Masa Jabatan Tahun 2025-2030, dilaksanakan pada hari berbahagia ini,” jelasnya.
Ekspor Komoditas Aceh Melalui Krueng Geukueh
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf ikut menyampaikan sambutannya. Gubernur Aceh yang kerap disapa Mualem menegaskan, pihaknya sudah memasukkan pengadaan kapal feri roro (roll-on roll-off) dalam RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh). Ini untuk mendukung perekonomian Aceh. Kapal tersebut bakal menjadi sarana ekspor komoditas Aceh dari Pelabuhan Krueng Geukueh (Aceh Utara) ke Penang (Malaysia).
Mualem menyebutkan hasil alam Aceh yang diminati Malaysia, termasuk ikan laut. Dia optimis ikatan persahabatan antara Aceh dan Malaysia akan terus terjalin dengan baik.
Dalam sambutannya Gubernur Aceh juga mengingatkan bupati Aceh Utara untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat Aceh Utara dengan baik. Dia berharap bupati dan wabup Aceh Utara itu menjadi pemimpin yang amanah, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam mengemban tugas selama lima tahun ke depan.
Sementara itu Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil dalam sambutannya usai dilantik menegaskan, ini merupakan awal dari perjalanan panjang yang akan dijalankan bersama dalam mewujudkan cita-cita Kabupaten Aceh Utara yang lebih maju dan sejahtera.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh Utara yang telah memberi kepercayaan kepadanya. Kepercayaan tersebut bukan sekadar amanah, tapi juga tanggung jawab beban yang memerlukan kerja keras, kebersamaan dan dedikasi.
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2024, ikut dihadiri sejumlah tokoh ulama dan pejabat pemerintah. Diantaranya, Ir.H.T.A.Khalid (Anggota DPR-RI),Teuku Irsyadi (Bendahara DPD Gerindra), Anggota DPR Aceh, Plt.Sekda Aceh, Asisten I Provinsi Aceh, para Kepala SKPK dam Kepala Bilo Provinsi Aceh, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Danlanal Lhokseumawe. Hadir juga para penyelenggaran Pilkada dari Panwaslih dan KIP Aceh Utara.
Selain itu juga hadir, jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilyah Pase, Pj.Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 dan 2017 – 2022 (H. Muhammad Thaib), Dandim 0103 Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kepala Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon. Ketua MPU Aceh Utara, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para pimpinan perguruan tinggi, Komandan Brigif Siwah, Komandan Radar Lhokseumawe dan Danki-4 Batalion Pelopor. Ketua MUNA, istri Gubernur Aceh Marlina Muzakir yang didampingi istri Wakil Gubernu Aceh, Serta sejumlah undangan lainnya. (b08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.