Pelaku Zina Dihukum Cambuk

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Terpidana TS Bin TR, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Aceh Timur, dihukum pidana uqubat ta’zir 15 kali cambuk atas perbuatannya melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara teman wanitanya dalam kasus yang sama dihukum pidana uqubat ta’zir 100 kali cambuk. Pelaksanaan cambuk itu dipusatkan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (13/1).

Terpidana TS Bin TR dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. TS Bin TR dihukum 15 kali cambuk. Sementara teman wanitanya dihukum 100 kali cambuk.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, keduanya dituntut 15 kali cambuk. Namun putusan majelis hakim Mahkamah Syari’ah Aceh Timur, terhadap TS Bin TR dan RZ justru lebih berat dari tuntutan JPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wendy Zufrizal, SH, didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, kepada Waspada, mengatakan, terpidana TS Bin TR dihukum 15 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 12 K/AG/JN/2021.

“Dalam persidangan, TS Bin TR sama sekali tidak mengakui segala tuduhan terhadapnya, bahkan dibantah seluruhnya, sehingga tidak dapat dibuktikan bersalah, apalagi tidak didukung oleh alat bukti yang cukup,” kata Wendy.

Sedangkan teman wanitanya yakni terpidana RJ dihukum 100 kali cambuk, karena mengakui dan bersumpah melakukan perbuatan jarimah zina. “Jadi terpidana RJ harus menjalani pidana uqubat hudud dengan hukuman 100 kali cambuk,” jelas Ivan Najjar Wendy.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Timur, dalam sidang putusan memutuskan 30 kali cambuk terhadap terdakwa TS Bin TR. Lalu terdakwa TS Bin TR melakukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan putusannya berubah menjadi 30 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana TS Bin TR melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Ditingkat kasasi majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, namun hukumannya berubah menjadi 15 kali cambuk. Putusan MA RI itu berdasarkan Nomor 12 K/AG/JN/2021 tertanggal 11 Oktober 2021.

“Eksekusi keduanya terdakwa yakni TS Bin TR dan RJ berjalan lancar bersamaan dengan eksekusi yang dilakukan algojo terhadap pelanggar Syariat Islam (SI) lainnya, baik dalam kasus zina, pelecehan seksual, maupun kasus maisir atau judi,” sebut Wendy.

Hukum Berat

Selain TS Bin TR dan RJ, algojo juga mengeksekusi terpidana MF dengan hukuman 100 kali cambuk. MF terbukti bersalah melakukan zina dengan anak dibawah umur. Selain dihukum 100 kali cambuk, terpidana MF juga harus menjalani hukuman 75 bulan penjara, karena melakukan zina dengan anak yang masih berusia 17 tahun.

“MF melanggar pasal 214 ayat (1), pasal 225 ayat (2) ayat (6) ayat (9) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tambah Wendy, seraya melanjutkan, terpidana MF dihukum lebih berat.

Dikatakannya, pidana pidana uqubat hudud 100 kali cambuk itu berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah (MS) Aceh, Nomor 19/JN/2021.MS.Aceh, tertanggal 13 September 2021. “Terpidana MF kini telah diserahkan ke petugas untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Idi,” timpal Wendy.

Selain itu, algojo ikut mengeksekusi MZ sebanyak 35 kali cambuk, karena terbukti bersalah melakukan pidana uqubat ta’zir yaitu jarimah pelecehan seksual.

Lalu, algojo juga mengeksekusi terpidana ZF sebanyak 16 kali cambuk. RZ sebanyak enam kali cambuk, IG sebanyak 13 kali cambuk, AZ sebanyak 13 kali cambuk, AAR sebanyak 11 kali cambuk, AB sebanyak 16 kali cambuk, FR sebanyak 13 kali cambuk, MDS sebanyak 13 kali cambuk dan AH sebanyak 13 kali cambuk.

“Ke-9 terpidana ini menjalani hukuman uqubat ta’zir cambuk, karena melakukan perbuatan jarimah maisir, sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukuman jinayat,” tambah Wendy.

“Melalui hukuman cambuk ini kita harap memberikan efek jera terhadap pelaku dan menjadi pelajaran terhadap masyarakat lainnya, sehingga kedepan tidak ada pelanggar Qanun Syariat Islam,” timpa Wendy.

Dikatakannya, hukuman cambuk yang diterima sebagian para terdakwa tersebut telah dipotong masa tahanan. “Kita berharap kasus serupa tidak terulang,” pungkas Wendy. (b11/J)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pelaku Zina Dihukum Cambuk

Pelaku Zina Dihukum Cambuk

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *