Scroll Untuk Membaca

AcehBudayaEkonomi

Pelaku Usaha Di Aceh Singkil Ikuti Sosialisasi Penggunaan Baju Adat Perkawinan

Ketua MAA H Zakirun Pohan bersama Wakil Ketua TP PKK Hj Umi Maimah disaksikan Wakil Ketua MAA H Sahbudin SHB dan H Muadz Vohry saat menarik anyaman janur saat membuka sosialisasi penggunaan baju adat perkawinan, Senin (21/4/2025). WASPADA/Ariefh
Ketua MAA H Zakirun Pohan bersama Wakil Ketua TP PKK Hj Umi Maimah disaksikan Wakil Ketua MAA H Sahbudin SHB dan H Muadz Vohry saat menarik anyaman janur saat membuka sosialisasi penggunaan baju adat perkawinan, Senin (21/4/2025). WASPADA/Ariefh

SINGKIL (Waspada): Berjumlah 30 orang pelaku usaha jasa rias pengantin, desainer dan sewa pakaian pengantin di Aceh Singkil, mengikuti sosialiasi penggunaan baju adat, yang dipakai untuk pesta perkawinan, di Kantor MAA Aceh Singkil Senin, (21/4/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Aceh Singkil, serta narasumber salah satu tokoh budayawan Singkil Drs. H Mu’adz Vohry, MM dan dari Akademisi Fazri Yunus, MPd.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Usaha Di Aceh Singkil Ikuti Sosialisasi Penggunaan Baju Adat Perkawinan

IKLAN

Pembukaan kegiatan sosialisasi ditandai dengan penarikan anyaman janur yang diberinama love-love, oleh Ketua MAA H Zakirun Pohan SAg MM bersama Wakil Ketua PKK Ibu, Hj.Umi Maimah serta penyerahan cerano yang biasa digunakan sebagai alat pepinangan di Aceh Singkil.

Saat membuka acara, Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Singkil dalam arahannya menekankan, agar penggunaan baju adat yang menjadi peninggalan leluhur maupun raja-raja terdahulu harus terus digalakkan.

Sebab baju adat Suku Singkil dan Singkil Pesisir ini merupakan ciri khas daerah Aceh Singkil yang berlambang Sekata Sepekat.

“Ini harus menjadi kebanggan kita, karena pakaian adat ini sudah dipakai para leluhur kita dan para raja-raja terdahulu,” ucapnya.

Kita harus mengikutinya, dan mengenalkan kepada anak cucu kita dimasa yang akan datang, untuk menghargai jasa-jasa mereka yang sudah susah payah mempertahankan identitas daerah kita ini, ucapnya.

Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan SAg MM dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan sosialiasi penggunaan baju adat yang akan dipakai pada resepsi perkawinan dan sunat rasul ini akan menjadi sebuah payung hukum sebagai upaya melestarikan apa yang ditinggalkan para leluhur sejak zaman kerajaan terdahulu.

Dan kedepan setiap pelaksanaan adat, baik pada pesta perkawinan maupun sunat rasul diharuskan memakai pakaian adat ini.

Sehingga dengan mengundang para pelaku usaha perias dan penyewa pakaian pengantin, termasuk desainer baju, agar bisa seluruhnya memahami dan bersinergi dalam penggunaannya bersama pelaku adat lainnya.

Semua yang bordir yang disematkan dalam motif baju ini memiliki sinopsis dan makna tersendiri, termasuk topi.

Dan kedepan jika pelaminan yang digunakan atau disewa, untuk pelaksanaan adat maupun perkawinan tidak sesuai, maka Kades berhak melarang untuk diganti atau tidak dipakai.

“Selanjutnya jangan gunakan lagi pakaian adat yang tidak resmi jika sudah ditetapkan aturannya, dan di sahkan oleh bupati. Namun setelah proses adat istiadat selesai sudah boleh memakai pakaian pengantin lainnya,” pungkas Zakirun.

Dalam kegiatan itu salah satu budayawan Singkil H Mu’adz Vohry, memaparkan sinopsis tentang pakaian adat Suku Singkil, dan Fajri Yunus memaparkan tentang penggunaan baju adat Singkil Pesisir yang biasa dipakai pada pesta perkawinan. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE